Putrakepri. com,Tanjungpinang- Kembali Satres Narkoba Polres Tanjungpinang berhasil meringkus kasus tindak pidana Narkotika di Jalan Sungai Payung Kelurahan Kampung Bugis Kecamatan Tanjungpinang Timur Kota Tanjungpinang.
Bermula pada hari Selasa tanggal 06 Juli 2021 sekira pukul 15.00 WIB, anggota Sat Resnarkoba mendapatkan informasi bahwa ada seorang Laki-laki lengkap dengan ciri – cirinya ada menguasai dan menyimpan Narkotika jenis Sabu yang sering melintas di seputaran wilayah Jalan Tanjung Unggat – Kota Tanjungpinang.
Setelah menerima informasi tersebut, Satresnarkoba Polres Tanjungpinang langsung melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut, dan sekira pukul 16.00 Wib melihat 1 (satu) orang laki-laki sedang melintas di jalan Sungai Payung dengan menggunakan Sepeda Motor Yamaha Scorpio dan langsung memberhentikan 1 (satu) orang laki – laki tersebut yang mana setelah diberhentikan laki – laki tersebut sempat berusaha kabur namun berhasil diamankan.
Selanjutnya dengan didampingi warga setempat dilakukan penggeledahan terhadap E (40) yang mana berhasil ditemukan 1 (satu) Helai Kapas warna putih yang terletak di tanah tempat Sdr (E) diberhentikan yang mana berisikan 1 (satu) Paket diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis Sabu dengan berat 0.12 gram.
Terangka E mengakui bahwa 1 (satu) Paket diduga Narkotika jenis Sabu yang ditemukan tersebut adalah benar miliknya yang sempat ia buang saat berusaha kabur.
“Saat diinterogasi oleh petugas, E mengaku memperolehnya dari I, dan Selanjutnya anggota Satres Narkoba langsung menuju rumah E untuk melakukan penggeledahan dan berhasil ditemukan 1 (satu) Unit Handphone merk Strawberry yang digunakan untuk berkomunikasi dengan I dan juga telah diamankan 1 (satu) Unit Hanphone merk Xiaomi warna Gold beserta kartu didalamnya dan 1 (satu) Unit Sepeda motor Yamaha Scorpio”, terang Kasatres Narkoba AKP Ronny Burungudju, sabtu (10/7/21).
Kasatres Narkoba Polres Tanjungpinang mengatakan bahwa saat dilakukan penggeledahan dirumah E, datang seorang laki – laki yang menggunakan sepeda motor Honda Grand warna hitam dan berhenti dirumah E.
“Kami langsung mengamankan laki – laki tersebut yang mana kepada petugas ia mengaku bernama I (33), dan kemudian dengan didampingi Ketua RT setempat kami melakukan penggeledahan terhadap I yang mana kami temukan 1 (satu) buah kotak rokok U mild di saku celana depan sebelah kanan yang berisikan 3 (tiga) Paket diduga Narkotika jenis Sabu dan 1 (satu) buah Pipet Kaca”, tambah Kasatres Narkoba
Kasatres Narkoba juga mengatakan bahwa I mengaku bahwa akan mengantar 1 (satu) Paket Narkotika jenis Sabu kepada E yang dipesan sebelumnya. Saat diinterogasi I mengatakan bahwa 3 (tiga) Paket diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat 1.2 gram yang ditemukan tersebut adalah miliknya.
“Kemudian kami juga ada mengamankan 1 (satu) Buah Handphone merk SAMSUNG warna Hitam beserta kartu didalamnya dan 1 (satu) Buah Sepeda Motor Honda Legenda”, tutur Kasatres Narkoba
Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungpinang guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya pelaku akan di jerat pasal 114 ayat (2) Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun”, tambah Kasatres Narkoba
Kasat Res Narkoba AKP.Ronny B, SH juga menghimbau agar masyarakat ikut serta dalam memberantas narkoba, membantu Polres Tanjungpinang dalam memberikan informasi terkait dugaan Tindak Pidana Narkoba yg terjadi dengan menghubungi No. TLP/WA 085805316658.(Joen)