Tarmizi: Kecewa Hasil Pembahasan RPJMD Bintan Tidak Sesuai Harapan Masyarakat

Putrakepri.com, Bintan – DPRD Kabupaten Bintan Gelar Rapat Paripurna Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), Rabu (19/05/21).

Gelar rapat paripurna tersebut dalam pembahasan terkait rencana pembangunan enam unit kantor Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Bintan, yang diantaranya yakni pembangunan kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH), kantor Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora), kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan kantor Badan Perencanaan Penelitian dan Pembangunan (Bapelitbang) Bintan.

Pada umumnya, anggota dewan yang mengikuti rapat paripurna itu menyetujui rencana pembangunan kantor dinas tersebut. Namun berbeda dengan prinsip Tarmizi, yang merupakan salah satu Anggota Dewan Bintan dari Partai Hanura ini justru berpandangan lain.

Tarmizi, merasa kurang setuju dengan adanya keputusan yang diambil oleh sebagian besar anggota dewan yang hadir, terkait rencana pembangunan kantor dinas tersebut.

Masih menurut dirinya, seharusnya Anggota DPRD lebih mementingkan kepentingan rakyat ditengah Pandemi Covid-19 ini. Apalagi menyangkut rencana pembangunan yang menelan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Bintan sebesar 350 Milyar Rupiah.

“Saya heran melihat keputusan yang diambil oleh anggota DPRD Bintan ini. Mereka lebih mengutamakan kepentingan pemerintah daripada  kepentingan masyarakat. Padahal, anggota DPRD itu disumpah untuk  memperjuangkan aspirasi masyarakat. Tapi ini saya lihat, justru sebaliknya, ” ucapnya kepada wartawan.

Wakil rakyat yang dikenal vokal ini menilai, bahwa Rapat Paripurna RPJMD ini terkesan dipaksakan. Alasannya, rapat paripurna itu tidak dipimpin oleh Hasriawady selaku Ketua Pansus. Yang terjadi justru diambil alih oleh Fiven Sumanti.

Kritik tajam itu malah diamini Mirwan dari Partai Nasdem. Mirwan juga mengaku kurang setuju dengan rencana pembangunan enam unit kantor dinas tersebut.

Dikatakannya, “sebenarnya  keputusan hasil rapat tanggal 10 Mei 2021 kemarin, sudah final. Tapi, pada tanggal 19 Mei, agenda tersebut dibuka kembali.  Ujung-ujungnya, mengubah kembali keputusan yang sudah final. Saya menganggap, bahwa rapat tanggal 19 Mei 2021, tidak mempunyai Legitimasi Hukum.  Karena, memutus permasalahan yang sama, “ujarnya.

Dalam rapat tersebut, Mirwan sempat meminta, agar rencana  pembangunan enam unit kantor OPD itu baiknya diundur sampai tahun 2025 mendatang. Rapat Paripurna tanggal 19 Mei 2021 dilanjutkan. Tapi tidak ada kata sepakat. Dan akhirnya, dilakukan voting. Namun, yang tetap menolak rencana pembangunan itu Tarmizi dari Partai Hanura dan Mirwan dari Partai  Nasdem. (**)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *