Putrakepri.com, Bintan -Jelang Hari Raya Idul Fitri 1442 H Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang mengusulkan remisi keagamaan kepada sejumlah 526 narapidana binaan lapas Narkotika.
Hal ini dibenarkan oleh Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang Wahyu Prasetyo pada konfirmasi ke media ini Selasa (11/05/21) siang.
” Diketahui jumlah narapidana di Lapas Narkotika Kelas IIA/ tanggal 11 mei 2021 sebanyak 921 orang, meliputi jumlah narapidana yang beragama muslim sebanyak 833 orang, ” jelas Kalapas.
Sementara yang memenuhi syarat diusulkan remisi khusus hari raya Idul Fitri 1442 H /2021 sebanyak 526 orang, ” tambahnya.
Wahyu Prasetyo juga merincikan terkait narapidana yang termasuk dalam kategori remisi keagamaan tersebut.
Narapidana binaan Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang dengan kategori remisi diantara,
Remisi Normal 25 orang, Remisi PP28, 1 orang, dan Remisi PP 99 sejumlah 500 orang.
” Kepada napi yang mendapatkan remisi tersebut diharapkan berprilaku baik di masa menjalani pembinaan dalam lapas, ,” pungkas Wahyu Prasetyo.
Adapun syarat pemberian remisi bagi Narapidana yakni, berkelakukan baik dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 6 (enam) bulan terakhir, terhitung sebelum tanggal pemberian Remisi, dan telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dengan predikat baik.
Selain itu telah menjalani masa pidana lebih dari 6 (enam) bulan.( Nur)