Putrakepri.com, Tanjungpinang – Seorang oknum anggota polisi Tanjungpinang Kepulauan Riau berinisial KIN (26) ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polresta Barelang. KIN diduga menjadi kurir narkoba jenis sabu, terancam dipecat dan dipidana.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Tanjungpinang AKBP Fernando, Oknum polisi itu telah diamankan bersama rekannya berinisial RRR (28) di Mall Pelayanan Publik Batam Center, Jumat (19/03) sekira pukul 23.45 Wib lalu.
Dari hasil penangkapan tersebut diamankan satu paket sabu seberat 102 gram. Informasi didapatkan, barang haram tersebut akan diserahkan ke IK, salah satu narapidana yang berada di Lapas Tanjungpinang.
“Oknum polisi itu menjadi perantara atau kurir dari peredaran narkoba, yang ada di Tanjungpinang dan lingkungan Lapas,” kata Kapolres Tanjungpinang AKBP Fernando di Mapolres Tanjungpinang, Senin (22/03/21).
Pihak polisi tidak pernah menutupi apabila anggotanya terlibat penyalahgunaan narkoba. Setiap apel hari Selasa saya selalu mengingatkan anggota agar tidak bermain dengan narkoba.
“Saya pun rutin setiap hari Selasa dari sejak saya berdinas disini, saya selalu menyampaikan kepada anggota jangan bermain dengan narkoba,” ucapnya.
Berdasarkan program presisi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo konsekuensi anggota terlibat narkoba bisa dipecat dan dipidana.( Nur)