Putrakepri.com, Jakarta – Terkait dugaan korupsi FTZ penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menemukan dokumen terkait Tindak Pidana Korupsi (TPK) tentang pengaturan barang kena Cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016 s/d 2018 di 4 lokasi berbeda beberapa waktu lalu.
Walaupun sudah beberapa orang yang terkait dalam kasus itu dilakukan pemeriksaan oleh KPK. Namun hingga kini belum juga ditetapkan tersangka dalam kasus korupsi tersebut. Untuk itu
Andi Cory Patahudin berama rombongan mendatangi kantor KPK jalan Rasuna Sayid Jakarta Pusat, Rabu (17/03/21).
“Bersama Portas Parulian SH, hari ini kami ke KPK mendorong dan mendukung percepatan penetapan tersangka dalam kasus cukai rokok yang merugikan negara 2,7 triliun, ” katanya
Kedatangan Andi ke kantor KPK Jakarta atas nama rakyat dan Jaringan Daerah ingin melakukan audisi kepada pihak penyidik KPK terkait kasus cukai rokok yang hingga kini belum ada penetapan tersangkanya.
Sebelumnya Tim Penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di 4 lokasi berbeda di Kota Batam terkait dugaan TPK pengaturan barang kena Cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016 s/d 2018.
Yang termasuk dalam 4 lokasi tersebut yakni Kompleks Perumahan Rafflesia, Kompleks Perumahan Bukit Raya Indah Sukajadi, Kantor PT GBB (Golden Bamboo Bintan), di Kawasan lytech Industri, Kompleks Perumahan Sawang Permai, Batam, Kepulauan Riau.
Sebelumnya KPK juga telah melakukan penggeledahan di kantor Bupati Bintan dan mengambil beberapa dokumen-dokumen terkait kasus tersebut.
“Untuk itu kami menanyakan proses percepatan penyidikan yang mana sudah satu bulan dilakukan KPK tapi belum ada keterangan siapa-siapa tersangkanya, padahal sudah jelas kasus korupsi yang merugikan negara,” pungkasnya.( Nur)