Ghuan Seng Mantan Pengusaha Tambang Pasir Ditetapkan Jadi Tersangka

Kepri, Tanjungpinang583 Dilihat

Putrakepri.com, Tanjungpinang- Ghuan Seng (81) diketahui seorang mantan pengusaha tambang pasir terjerat kasus penipuan dan penggelapan terkait jual beli tanah atas laporan Louren Take ke Mapolres Tanjungpinang pada Selasa (23/02/2021) bulan yang lalu, dan kini sudah ditetapkan jadi tersangka.

Ghuan Sheng terjerat kasus penipuan sesuai pasal 378 tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman 4 tahun penjara.

Dikarenakan pertimbangan faktor usia hingga kini Ghuan Seng (81) tidak menjalani penahanan sebagaimana mestinya.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Rio Reza Parindra Rabu (10/03/21).

“Mengingat usianya sudah 80 tahun lebih, dan kondisi tersangka sangat rentan di
masa Covid-19 ini, ” ujar Rio.

Terlapor yakni Laoren Take merasa dirugikan serta di tipu Ghuan Sheng atas sengketa jual beli tanah senilai 6 Miliar.

Saat Ghuan Sheng mendatangi Mapolres Tanjungpinang sesuai undangan saat itu juga Ghuan Sheng sudah ditetapkan jadi tersangka.

“Sudah kita tetapkan Ghuan Seng jadi tersangka, dan berkas perkaranya atau SPDP sudah kita kirim, ” pungkas Rio.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *