Putrakepri.com, Tanjungpinang – Pemerintah Kota Tanjungpinang bersama Kapolres, dan DPRD Kota Tanjungpinang meresmikan posko Covid pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro Covid 19 di tiga tempat Kelurahan Tanjungpinang Barat, Sabtu ( 06/03 ).
Kali ini tempat yang menjadi sasaran launching Posko Covid PPKM yakni, Rimba Jaya RW 10 Kelurahan Kamboja, Jalan Dr Soetomo Gang Timbul Jaya IV Kelurahan Kampung Baru, Jalan Darussalam RW IV Kelurahan Bukit Cermin dan Jalan Bali Kantor Kelurahan Tanjungpinang Barat.
Walikota Tanjungpinang Hj Rahma SIP mengatakan, Hari ini sejalan dengan posko Covid dan kampung tangguh untuk mendeteksi sedini mungkin penularan Covid 19.
” Berdasarkan Intruksi Kemendagri Nomor 03 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat desa dan Kelurahan untuk pengendalian penyebaran Corona Virus Disease, dengan hadirnya posko ini di harapkan untuk lebih penguatan dalam mensosialisasikan tentang bahaya Covid kepada masyarakat, ” ungkap Rahma.
Dengan adanya Posko Covid mari sama sama kita lebih bersemangat untuk meningkatkan perekonomian baik itu UMKM nya kita juga tidak boleh putus asa apalagi saat ini sudah ada Vaksinasi mulai dari Pejabat hingga masyarakat luas.
” Ini merupakan suatu langkah yang terbaik untuk kelurahan Tanjungpinang barat dalam menanggulangi Pandemic Covid-19, kunci utamanya harus happy dalam konteks yang benar semangat karena Covid lebih suka kepada melankolis dan saat ini juga pemerintah sedang maksimalkan pertumbuhan ekonomi, ” pungkas Rahma.( Nur)