Putrakepri.com, Tanjungpinang – Dalam rangka Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tanjungpinang telah dilaksanakan Razia Prokes Gabungan serta tindakan penegakan hukum bagi pelanggar Prokes dimasa Pandemi Covid-19 oleh Satpol PP, Pomal, TNI-AD, TNI-AU, Dishub, BPBD dan Polres Tanjungpinang di Jalan Ahmad Yani Pamedan Kota Tanjungpinang, Jumat ( 26/02).
Pada pelaksanaan razia Prokes Gabungan tersebut masih didapati sebagian masyarakat yang belum juga mematuhi akan Protokol Kesehatan Covid-19.
Tingkat kesadaran masyarakat masih sangat kurang, masih didapati masyarakat yang tidak mengenakan masker ataupun tidak memakai masker dengan benar, sejumlah kurang lebih 40 orang pelanggar Prokes terjaring oleh petugas gabungan tersebut.
Kasat Pol PP kota Tanjungpinang Dr. Ahmad yani, MM., M. Kes menjelaskan terkait pelaksanaan razia Prokes Gabungan tersebut disela pelaksanaan razia
” Razia Gabungan ini sudah dilakukan selama 3 ( tiga) bulan penuh dengan waktu yang tidak ditentukan, ” ujarnya.
Sagsi serta denda langsung diberikan kepada pelanggar Prokes tersebut sebesar Rp 50 ribu per- orangnya.
Selain itu bagi pelanggar Prokes tersebut juga dikenakan sanksi sosial dengan menyapu di sekitar area razia tersebut, selanjutnya para pelanggar Prokes juga diberi pengarahan dan dibagikan masker.
” Selain memberi sanksi dan denda, masyarakat yang tidak mematuhi Prokes tersebut diberikan masker dan pengarahan, untuk selalu mengunakan masker dengan benar sesuai Prokes, ” ungkap Kasatpol PP kota Tanjungpinang.
Kasat Pol PP Kota Tanjungpinang juga mengungkapkan akan tingkat kesadaran masyarakat Kota Tanjungpinang terhadap Prokes serta pemahaman memakai masker.
” Tingkat kesadaran masyarakat sudah bagus ya, lebih banyak yang memakai masker sekarang dari pada yang tidak, cuma ya itu mereka kurang paham bagai mana cara memakai masker dengan baik, jadi jumlah orang yang di razia ini lebih banyak yang menggunakan masker tidak benar seperti maskernya diturunkan di dagu, ” pungkasnya.( Nur)