Tim Gabungan Satops Patnal Lapas Kelas II A Tanjungpinang Razia Lapas Narkotika Deteksi P4GN

Bintan, Kepri138 Dilihat

Putrakepri.com, Bintan- Seiring dengan meningkatnya gangguan keamanan dan ketertiban yang terjadi di Rutan ataupun Lapas saat ini, Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau melalui Tim gabungan Satops Patnal melaksanakan deteksi dini serta langkah nyata dalam hal Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN) Rabu (10/02).

Razia gabungan tersebut dilaksanakan di Lapas Kelas II A Narkotika Tanjungpinang, sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Inspektur Jenderal Kementerian Hukum dan HAM RI yang telah mengeluarkan surat edaran dengan nomor : ITJ-25. OT. 02.01-Tahun 2020 melalui penggeledahan kamar blok hunian.

Kegiatan ini diawasi langsung oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan yakni Ibu Dwinastiti, Bc.IP., S.Sos., M.M dan didampingi Kalapas Bapak Wahyu Hidayat, Bc.IP, SE, M.Si.

Hal ini dibenarkan oleh Kalapas Kelas II A Tanjungpinang, Wahyu Hidayat, pada konfirmasi Rabu (10/02) malam.

Yang termasuk dalam Tim gabungan tersebut diantaranya, Satops Patnal Kanwil Kepri, Satops Patnal Lapas Kelas IIA Tanjungpinang dan Anggota Kepolisian Resort Bintan.

Razia gabungan ini dilakukan di Lapas Kelas IIA Narkotika Tanjungpinang. Pada kesempatan kali ini petugas Lapas Kelas IIA Tanjungpinang diminta untuk membantu penggeledahan tersebut.

Personil yang melakukan penggeledahan tersebut berjumlah kurang lebih dari 90 orang dibagi menjadi beberapa tim yang menyusur setiap-setiap blok hunian Lapas.

Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Kepala Lapas Kelas IIA Tanjungpinang No : W.32.PAS.PAS1.PR.04.05-0308 tanggal 10 Februari 2021 untuk Melakukan penggeledahan gabungan bersama Tim Satgas Kamtib Kanwil Kemenkumham Kepri.

Kalapas Kelas II A Tanjungpinang Wahyu Hidayat mengatakan razia dilakukan upaya pendeteksian secara dini terkait gangguan keamanan dan ketertiban di hunian warga binaan,

“Tujuan dari penggeledahan kamar hunian warga binaan pemasyarakatan ini merupakan upaya deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban dan langkah nyata Pencegahan dan Pemberantasan penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN), handphone, sajam dan barang-barang larangan lainnnya yang ada di dalam Lapas,” jelas Wahyu Hidayat.

Kemudian barang-barang atau benda terlarang hasil penggeledahan kamar hunian akan diinventarisir dan didata untuk kemudian akan dimusnakan.

Wahyu hidayat juga berpesan kepada tim Satops Patnal Lapas Kelas IIA Tanjungpinang agar meningkatkan sisi pengamanan terutama pemeriksaan orang maupun barang yang masuk melalui pintu utama yang merupakan satu-satunya pintu masuk kedalam Lapas.

” Penggeledahan dimulai pukul 20.00 WIB sampai dengan selesai, berjalan dengan lancar, tertib dan aman. Semua warga binaan kooperatif saat dilakukan penggeledahan, ” Pungkas Wahyu.

Pelaksanaan penggeledahan tersebut tetap dilaksanakan sesuai dengan Prokes Covid-19 yaitu dengan mencuci terlebih dahulu, pemerikasaan suhu tubuh dan pemakaian masker.( Nur)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *