Putrakepri.com, Bintan – Polres Bintan Polda Kepulauan Riau mensosialisasikan penerimaan Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana (SIPSS) Polri tahun anggaran 2024, dengan adanya penerimaan Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana (SIPSS) Polri tahun anggaran 2024 tersebut Humas Polres Bintan dan personil Polres Bintan melakukan sosialisasi dengan maksud agar masyarakat baik orang tua maupun remaja dapat mengetahuinya sehingga yang berminat bisa mendaftarkan diri untuk menjadi seorang perwira Polisi, Kamis (11/1/2024).
Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo, S.I.K., M.M melalui Kasi Humas Iptu Missyamsu Alson membenarkan bahwa Polri telah membuka pendaftaran penerimaan Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana (SIPSS) Polri tahun anggaran 2024.
‘Iya benar, Polri telah membuka pendaftaran Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana (SIPSS) Polri tahun anggaran 2024 yang mana proses pendaftaran secara online dan verifikasi akan berlangsung mulai dari tanggal 8 Januari hingga 16 Januari 2024”, kata Kasi Humas.
Iptu Missyamsu Alson juga mengatakan bahwa pendidikan pembentukan Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana merupakan pendidikan bagi lulusan sarjana yang dibutuhkan dalam profesi Kepolisian untuk dibentuk menjadi Perwira Pertama Polri yang memiliki pengetahuan, keterampilan, kemampuan, ketangguhan, sikap dan perilaku terpuji dalam rangka melaksanakan tugas kepolisian sesuai dengan keahlian dan/atau kompetensi di bidang keilmuannya guna mendukung tugas kepolisian.
“Bagi peserta pendaftaran SIPSS berasal dari Perguruan Tinggi Negeri/Swasta dengan program studi yang terakreditasi minimal B (yang menggunakan Instrumen Akreditasi 7 Standar) atau akreditasi minimal Sangat Baik (yang menggunakan Instrumen Akreditasi 9 Kriteria), akreditasi berlaku pada saat tahun kelulusan sesuai Peraturan BAN-PT Nomor 1 Tahun 2022, dengan IPK minimal 3,0 serta wajib melampirkan ijazah yang dilegalisir/diketahui oleh Pembantu Dekan bidang Akademik (berlaku untuk S-1 maupun S-2) dan bagi lulusan Perguruan Tinggi di Luar Negeri wajib melampirkan surat keputusan penyetaraan yang dikeluarkan oleh Dirjen Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kemendikbudristek”, ucapnya.
Peserta didik akan mengikuti pelaksanaan Pendidikan SIPSS sebanyak 100 orang yang dilaksanakan di Akpol Lemdiklat Polri Semarang, Jawa Tengah. Berikut merupakan syarat dan ketentuan bagi peserta Pendidikan dalam mengikuti pendaftaran SIPSS :
a. Umur peserta pada saat pembukaan pendidikan pembentukan siswa Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana (SIPSS) T.A. 2024 yaitu:
1) maksimal 40 (empat puluh) tahun untuk dokter Spesialis;
2) maksimal 30 (tiga puluh) tahun untuk S-2 dan S-2 Profesi;
3) maksimal 28 (dua puluh delapan) tahun untuk S-1 Profesi;
4) maksimal 26 (dua puluh enam) tahun untuk S-1 dan D-IV.
b. Tinggi badan minimal pria: 162 cm dan wanita minimal 157 cm.
c. Belum pernah menikah secara hukum positif/agama/adat (belum pernah hamil/melahirkan) dan sanggup untuk tidak menikah selama pendidikan pembentukan;
d. Khusus bagi Dokter Spesialis diperbolehkan sudah menikah, namun bagi wanita sanggup untuk tidak hamil atau mempunyai anak selama pendidikan pembentukan;
e. Bersedia menjalani Ikatan Dinas Pertama (IDP) selama 10 tahun terhitung mulai saat diangkat menjadi Perwira Polri;
• Persyaratan umum:
a. Warga Negara Indonesia;
b. Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
d. Berumur paling rendah 18 (delapan belas) tahun;
e. Sehat jasmani, rohani dan bebas narkoba (surat keterangan bebas narkoba dari instansi yang berwenang);
f. Tidak sedang terlibat kasus pidana atau pernah dipidana karena melakukan suatu kejahatan yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Polres setempat;
g. Berwibawa, jujur, adil dan berkelakuan tidak tercela;
h. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan bersedia ditugaskan pada Satker sesuai keahlian atau latar belakang program studinya.
• Persyaratan khusus:
a. pria/wanita, bukan anggota/mantan Polri/TNI dan PNS atau pernah mengikuti pendidikan Polri/TNI dan tidak terikat ikatan dinas;
b. Berijazah:
1) Dokter Spesialis:
a) Kesehatan Jiwa;
b) Patologi Anatomik;
c) Anestesi ;
2) S-2:
a) Psikologi (Profesi);
b) Hukum;
3) S-1:
a) S-1 Teknik Komputer;
b) S-1 Teknik Informatika;
c) S-1 Sistem Informasi;
d) S-1 Teknologi Informasi;
e) S-1 Kedokteran Umum (Profesi);
f) S-1 Kedokteran Hewan;
g) S-1 Pendidikan Olahraga/Ilmu Keolahragaan;
h) S-1 Hubungan Internasional/ Ilmu Hubungan Internasional;
i) S-1 Pendidikan Bahasa/Sastra Arab;
j) S-1 Pendidikan Bahasa/Sastra Mandarin;
k) S-1 Pendidikan Bahasa/Sastra Prancis;
l) S-1 Pendidikan Bahasa/Sastra Jepang;
m) S-1 Teknik Kimia;
n) S-1 Kimia (Murni);
o) S-1 Biologi (Murni);
p) S-1 Fisika (Murni);
q) S-1 Teknik Metalurgi/Metalurgi;
r) S-1 Desain Komunikasi Visual;
s) S-1 Agen/ Teknologi/ Cyber/ Ekonomi Intelijen;
t) D-4/S-1 Rekayasa Kriptografi;
u) D-4/S-1 Rekayasa Perangkat Keras Kriptografi;
v) D-4/S-1 Keamanan Siber;
w) D-4/S-1 Teknik Elektro (Kedirgantaraan) memiliki License C1/C2/C4;
x) D-4/S-1 Teknik Penerbangan/Aeronautika memiliki License A1/A2/A3/A4;
y) S2/S1/D4 Semua Prodi + Sertifikat CPL Fyling School.
• Tata cara pendaftaran online:
a. Pendaftar membuka website penerimaan anggota Polri dengan alamat website penerimaan.polri.go.id;
b. Pendaftar memilih jenis seleksi SIPSS pada halaman utama website (apabila peserta mengalami kesulitan dapat dibantu oleh panitia daerah);
c. Mengisi form registrasi yang berkaitan dengan identitas pendaftar, memasukkan NIK yang telah terdaftar di Disdukcapil, identitas orang tua dan keterangan lain sesuai format dalam website;
d. Pendaftar wajib memberikan data yang benar dan akurat pada form registrasi online, mengecek dengan teliti data yang dimasukkan dalam form registrasi;
e. setelah berhasil mengisi form registrasi online selanjutnya pendaftar akan mendapatkan nomor registrasi online beserta username dan password, yang selanjutnya digunakan untuk melakukan login menuju halaman dashboard pendaftar (berisi fitur untuk mengecek informasi perkembangan tahapan seleksi dan nilai seluruh tahapan seleksi yang diikuti oleh pendaftar);
f. Pendaftar akan mendapat hasil cetak form registrasi online yang digunakan untuk verifikasi di Polda setempat sebagai Panda.
• Tata cara verifikasi di Polda setempat:
a. Pendaftar harus datang sendiri (tidak boleh diwakilkan) dengan membawa dan menyerahkan hasil cetak form registrasi online serta berkas administrasi sebagai berikut:
b. Pendaftar membawa berkas administrasi asli dan fotokopi rangkap 2 (dua):
1) Asli Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan fotokopi dilegalisir oleh Disdukcapil setempat;
2) Asli Kartu Keluarga (KK) dan fotokopi yang dilegalisir oleh Disdukcapil setempat;
3) Asli akte kelahiran dan fotokopi yang dilegalisir oleh Disdukcapil setempat;
4) Asli ijazah: SD, SMP, SMA/SMK/MA/sederajat, D-IV/S-1/S-2 dan transkrip nilai serta fotokopi yang dilegalisir oleh Sekolah/Perguruan Tinggi yang menerbitkan;
5) Copy sertifikat akreditasi dari BAN-PT yang dilegalisir;
6) Asli Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang dikeluarkan oleh Polres setempat dan fotokopi y ang dilegalisir oleh Polres yang menerbitkan;
7) Pas fhoto berwarna ukuran 4 x 6 dengan latar belakang warna merah sebanyak 10 lembar;
8) Surat persetujuan orang tua/wali (formdapat diunduh di website: penerimaan.polri.go.id) dan fotokopi;
9) Surat permohonan menjadi anggota Polri ditulis tangan (contoh form dapat diunduh di website: penerimaan.polri.go.id) dan fotokopi;
10) Surat pernyataan belum pernah menikah secara hukum positif atau hukum agama atau hukum adat (form dapat diunduh di website: penerimaan.polri.go.id) dan fotokopi;
11) Daftar riwayat hidup (hasil cetak form registrasi pada saat pendaftaraan online) dan fotokopi;
12) Surat perjanjian ikatan dinas pertama anggota Polri (form dapat diunduh di website: penerimaan.polri.go.id) dan fotokopi;
13) Surat pernyataan tidak terikat perjanjian dengan instansi lain (form dapat diunduh di website: penerimaan.polri.go.id) dan fotokopi;
14) Surat pernyataan orang tua/wali untuk memberikan keterangan dan dokumen yang sebenarnya (form dapat diunduh di website: penerimaan.polri.go.id) dan fotokopi;
15) Surat penyataan peserta dan ortu/wali untuk tidak melakukan KKN dan gunakan sponsorship atau ketebelece (form dapat diunduh di website: penerimaan.polri.go.id) dan fotokopi.
c. Pendaftar melaksanakan pengukuran tinggi dan berat badan dengan alat ukur yang sudah ditera/kalibrasi oleh badan meteorologi atau lembaga yang memiiki sertifikasi 1 tahun terkahir sebelum digunakan;
d. Bagi peserta yang dinyatakan lengkap menyerahkan administrasi pendaftaran (poin 6 huruf b) dan telah melakukan pengukuran tinggi badan, selanjutnya diberikan nomor ujian oleh panitia daerah yang akan digunakan untuk mengikuti seluruh tahapan seleksi;
e. Dalam rangka mewujudkan prinsip penerimaan SIPSS Tahun Anggaran 2024 yang Bersih, Transparan, Akuntabel dan Humanis (BETAH), panitia rekrutmen SIPSS Tahun Anggaran 2024 pada tahapan seleksi melibatkan pengawas internal (Itwasum Polri/Itwasda dan Divpropam Polri/Bidpropam Polda dan pengawas eksternal (LSM/Ormas) untuk menyaksikan dan mengawasi pelaksanaan setiap tahapan seleksi secara ketat dan terus-menerus sebagai bentuk pelaksanaan prinsip BETAH dan menginformasikan bila terdapat permasalahan dalam pelaksanaan seleksi kepada ketua panitia daerah;
f. Bila menemukan adanya oknum anggota atau siapapun yang mengaku dapat membantu meluluskan atau memberi janji kepada calon untuk masuk menjadi anggota polri dengan imbalan dalam bentuk apapun, agar melaporkan kepada kantor kepolisian terdekat, melalui aplikasi whistleblowing system (WBS) SDM Polri, melalui aduan hotline ataupun melalui media-media social resmi milik polri yg mudah diakses oleh masyarakat;
g. Melibatkan outsourcing yang profesional dibidangnya (IDI setempat, Diknas setempat, LLDIKTI, Kanwil Kemenag setempat, Disdukcapil setempat, HIMPSI setempat, dan instansi terkait lainnya sesuai kebutuhan);
h. Pimpinan Polri akan menindak dengan tegas sesuai dengan hukum yang berlaku kepada siapapun yang melakukan penyimpangan dalam penyelenggaraan penerimaan SIPSS Tahun Anggaran 2024;
i. Bagi peserta seleksi Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana (SIPSS) Tahun Anggaran 2024 yang berusaha menggunakan sponsor/koneksi dengan cara menguhubungi lewat telepon/surat atau dalam bentuk apapun kepada panitia/pejabat yang berwenang melalui orang tua/wali/keluarga atau pihak lain akan didiskualifikasi. Untuk informasi lebih lanjut dapat membuka www.penerimaan.polri.go.id
“Ayo kepada putra-putri masyarakat Bintan yang berminat untuk menjadi seorang perwira Polisi yang telah memenuhi persyarakat untuk mendaftar SIPSS, bahwa proses pendaftaran online dan verifikasi akan berlangsung mulai dari tanggal 8 Januari hingga 16 Januari 2024. Kepada seluruh calon peserta seleksi agar melaksanakan pendaftaran dengan seksama dan sesuai prosedur yang telah ditetapkan”, ajak Iptu Alson. (Pk/Hpb)