Tim Penyuluhan Kejati Kepri Berikan Edukasi Bagi Ibu TP-PKK Dan Ibu Rumah Tangga

Kepri, Tanjungpinang161 Dilihat

Putrakepri.com , Tanjungpinang – Dalam rangka pelaksanaan Program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (Binmatkum) Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau menyelenggarakan kegiatan Penyuluhan Hukum bagi Ibu TP- PKK dan Ibu Rumah Tangga dengan mengusung Tema “Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga”, Rabu (29/11/2023) bertempat Aula Kelurahan Tanjung Unggat Kota Tanjungpinang.

Kegiatan ini merupakan kerjasama antara Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Kota Tanjungpinang hal ini merupakan bagian dari tanggung jawab Lembaga Kejaksaan dalam rangka menjalankan tugas dan wewenangnya berdasarkan Undang-undang Nomor 11 tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan RI, bahwa dalam bidang Ketertiban dan Ketentraman Umum, Kejaksaan turut menyelenggarakan kegiatan peningkatan kesadaran hukum masyarakat.

Hal ini secara terus menerus telah dilaksanakan melalui kegiatan penyuluhan hukum dan penerangan hukum.

Pada acara tersebut dihadiri langsung oleh Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Tengku Firdaus., SH., MH, Kasi Penkum Kejati Kepri Denny Anteng Prokoso., SH., MH, Jaksa Fungsional pada Bidang Datun Kejati Kepri Rusmawar Dewi., SH., MH., Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Kota Tanjungpinang Rustam, M.Si., Sekretaris Lurah Tanjung Unggat Desy dan Kepala UPTD P3A Kota Tanjungpinang Kiki para pegawai pada Kantor Lurah Tanjung Unggat, TP-PKK dan Ibu Rumah Tangga beserta RT dan RW setempat dengan jumlah peserta sebanyak 30 Orang.

Dalam sambutan pembukaan acara penyuluhan hukum tersebut Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Tengku Firdaus., SH., MH menyampaikan program ini sebagai upaya meningkatkan kesadaran hukum masyarakat dan memberikan informasi hukum secara cepat dan tepat kepada masyarakat, sehingga dapat dijadikan sebagai sarana preventif dalam penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan.

Kegiatan ini juga harus mampu dapat mengarahkan dan menampung kebutuhan-kebutuhan hukum sesuai dengan kesadaran hukum masyarakat yang selalu berkembang disegala bidang.

Dengan demikian diharapkan akan tercapai situasi hukum yang responsif, tertib dan pasti yang menjadi hak dan kewajiban sebagai warga negara dalam rangka tegaknya supremasi hukum yang pada gilirannya akan terbentuk prilaku anggota masyarakat yang taat hukum.

Kegiatan selanjutnya penyampaian materi dari Kasi Penkum Kejati Kepri Denny Anteng Prakoso., SH., MH terkait Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang mencakup beberapa hal yaitu Pengertian Kekerasan dalam rumah tangga (disingkat KDRT) adalah kekerasan yang dilakukan di dalam rumah tangga baik oleh suami maupun oleh istri. Menurut Pasal 1 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT), KDRT adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga. Beberapa faktor/penyebab terjadinya KDRT antara Laki-laki dan perempuan tidak dalam posisi yang setara, Masyarakat menganggap laki-laki dengan menanamkan anggapan bahwa laki-laki harus kuat, berani serta tanpa ampun, KDRT dianggap bukan sebagai permasalahan sosial, tetapi persoalan pribadi terhadap relasi suami istri.

Berdasarkan Undang-undang Nomor 23 tahun 2004 Tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga, pada Pasal 15 menyatakan “Setiap orang yang mendengar, melihat, atau mengetahui terjadinya kekerasan dalam rumah tangga wajib melakukan upaya-upaya sesuai dengan batas kemampuannya untuk Mencegah berlangsungnya tindak pidana, Memberikan perlindungan kepada korban, Memberikan pertolongan darurat, Membantu proses pengajuan.

Adapun ketentuan pidana berdasarkan Undang-undang Nomor 23 tahun 2004 Tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang sering dihadapi oleh masyarakat antara lain Pasal 44 ayat (1), Ayat (2), Ayat (3), dan Ayat (4), Pasal 45 ayat (1), dan Ayat (2), dimana penjelasan unsur pasal tersebut yang berhubungan dengan kekerasan dalam rumah tangga berupa kekerasan fisik maupun psikis.

Pelaksanaan kegiatan Penyuluhan Hukum ini berjalan dengan baik dan lancar dalam suasana yang penuh dengan kekeluargaan dan ibu – ibu maupun peserta lainnya yang hadir ikut secara aktif dan interaktif menyampaikan pertanyaan seputar topik/tema yang dibahas mengenai Kekerasan Dalam Rumah Tangga selanjutnya para narasumber memberikan penjelasan dengan lugas dan tepat sehingga para peserta dapat menerima transfer knowledge yang disampaikan oleh tim Penyuluh.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *