Putrakepri.com, Bintan-Puluhan pohon bakau di kampung Segelap, RT 01 RW 02 Dusun I, Desa Penaga, Kecamatan Teluk Bintan, Kabupaten Bintan dibabat oknum secara ilegal.
Sementara program pemerintah melalui sangar peduli untuk melindungi mangrove dan meminta aparat penegak hukum menindak tegas pembalakan hutan mangrove (bakau) tersebut.
Sebelumnya media Radarkepri.com telah memberitakan perihal pembabatan hutan Bakau itu serta terlihat bangunan tiang yang dicacak dan pihak Polres Bintan telah melakukan penyidikan dan mendatangi lokasi yang di sebut. Namun sehari setelah itu pondasi tiang cacak itu sudah tidak ada lagi.
Kapolres AKBP Tidar Wulung Dahono membenarkan bahwa pihaknya telah mendatangi lokasi tersebut dan akan datang lagi bersama pihak terkait yaitu pihak DLH dan Dinas kehutanan.
“Kalau dilihat dalam peta lokasi gambar putih itu tandanya boleh dibangun, seijin pemiliknya. Sedangkan masalah hutan Bakau yang ditebang itu lokasinya kita belum tahu namun dari keterangan warga setempat Bakau yang di tebang itu dilokasi pembuatan cacak. Untuk memastikan lagi kita akan turun kembali bersama Dinas terkait,” terangnya saat dijumpai media ini di kantor Polres Bintan, Kamis (24/11/22).
Kapolres Bintan juga meminta agar warga segera membuat laporan resmi terkait masalah ini agar pihaknya segera menindaklanjuti dan naik ke tingkat penyelidikan.
“Jika ada pelapornya maka kita akan segera naik kan kasus ini ke tingkat penyelidikan,” tambahnya.
Diketahui bakau dibabat secara ilegal itu digunakan sebagian membangun pondasi bangunan ditepi pantai tanpa mendapat ijin untuk pemanfaatan garis pantai dari Dinas terkait.
Bangunan itu berdalih untuk kepentingan masyarakat oleh oknum RW setempat, Ys. Namun pemilik lahan mengatakan ijin yang disampaikan tidak seluas bangunan pondasi yang akan dibangun.
Negara juga memberikan kewenangan bagi kepolisian dalam hal ini Polres Bintan bertindak tegas sebagai tercantum dalam UU tentang larangan pembabatan pohon di pinggir laut atau mangrove tertuang dalam pasal 50 Undang-Undang (UU) Kehutanan, dan diatur masalah pidananya pada pasal 78 dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.
Tentang pemanfaatan ruang laut, diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja berkaitan dengan tata ruang dimana salah satu kewajiban Pemerintah Daerah (Pemda) adalah mengintegrasikan tata ruang laut (Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang disingkat dengan RZWP-3-K) ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi sebagaimana amanat Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.
Dua undang-undang ini diduga sengaja dilanggar oleh oknum yang membabat hutan bakau dan membangun dipinggir pantai.(DW)