Terlapor IN Keberatan Atas Laporan Wijaya Terkait Kasus Dugaan Penipuan

Kepri, Tanjungpinang16 Dilihat

Putrakepri.com, Tanjungpinang- Terkait laporan Wijaya Suryani pada tanggal 24 September 2022 pada terlapor IN dalam kasus dugaan penipuan, yang terbit tanggal 24 September 2022 berjudul “Ingkar Janji ! Oknum Ketua Organisasi Wanita Ini Terancam 4 Tahun Penjara” wartawan media ini menjumpai IN pada hari selasa sore (4/10/22) dan menurut keteranganya pada media ini bahwa itu bukan uang hutang melainkan penjualan tanah, Dan mengatakan bahwa dana yang diperoleh akan di bagi dua, Rabu (5/10/22).

“Kita sepakat akan bagi dua dan dana yang Rp 50 juta ini saya bisa menunjukkan siapa yang punya dana yaitu seorang pengusaha dari Anambas inisial Gs, pada waktu itu disaksikan oleh Waka Srikandi PP bernama Sri Rezeki dan waktu penerimaan uang dan waktu penandatanganan kuitansi di depan suami Wijaya selaku pelapor yang melaporkan saya terkait hutang,” bantahnya.

IN juga mengatakan ada saksi saat pencarian uang ini yang menurut keterangannya bahkan ada orang dari media juga yang tahu yaitu Antony, dan Bunda Ratna selaku pengacara juga Pak RT yaitu pak RT dekat morning bakery Batu 7 perumahan gurindam yang tahu semua.
Terkait tanda tangan surat pernyataan IN menjelaskannya.

“Itu saya akui memang saya yang menandatangani surat perjanjian tersebut, tapi dengan keterpaksaan. Kenapa saya katakan itu. Karena surat-surat saya yang tertinggal itu mau difotokopi oleh Wijaya begitu saya mau ambil karena saya cuma punya satu. Dengan cara ini dia paksa saya untuk tanda tangan surat perjanjian yang di buat Wijaya. Mau tidak mau saya terpaksa menandatangani surat itu agar saya bisa dapat mengambil surat saya yang tertinggal, pernyataan yang buat itu memang saya yang menandatanganinya, saya tidak munafik,” ungkapnya.

Sementara keterangan Wijaya bahwa duit yang di dapat itu Rp 100 dari hasil gadai satu surat tanah dengan luas 2 hektar milik almarhum bapak Wijaya. Dan IN meminjam kepadanya sejumlah Rp 50 juta meminta waktu 4 bulan akan di bayar setelah tanah yang akan di jualnya laku. Namun hingga kini tanah itu tidak ada serta uang yang dijanjikan juga tidak ditepati hingga 4 tahun lamanya.

Karena itulah permasalahan ini bermuara ke Polresta Tanjungpinang. Pihak Polresta Tanjungpinang dalam hal ini menyikapi dan menerima laporan tersebut dan mengambil langkah untuk mencari titik terang yang sebelumnya KBO Polresta telah menampung keterangan dari dua belah pihak.

“Besok sekira pukul 13.30 wib saya di undang oleh pihak Reskrim, perihal klarifikasi untuk didengar sebagai saksi sehubungan dengan laporan yang saya buat tentang dugaan penipuan, apa yang saya katakan itulah yang akan saya ungkapkan,” pungkas Wijaya.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *