SESJAMINTEL Kejagung RI Supervisi Dan Evaluasi Bidang Intekijen Kejaksaan Se-Wilayah Kepri

Kepri, Tanjungpinang189 Dilihat

Putrakepri.com , Tanjungpinang – Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Dr. Rudi Margono, SH., MHum., bersama Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Tengku Firdaus, SH., MH., dan jajaran menyambut kedatangan Sekretaris Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung RI Sarjono Turin, SH., MH., Kabag Sunproglapnil Set Jamintel Kejagung RI Dr. Supriyanto, SH., MH., beserta rombongan dalam rangka Kunjungan Kerja Supervisi dan Evaluasi Kinerja Bidang Intelijen Tahun 2023, Jumat (01/12/2023).

Kasi Penkum Kejati Kepri Denny Anteng Prakoso, SH., MH menjelaskan bahwa pelaksanaan Kunjungan Kerja berlangsung selama 2 hari pada satuan kerja Kejati Kepri, Kejari Tanjungpinang, dan Kejari Batam, pelaksanaan kegiatan dimulai dari tanggal 30 November s/d 1 Desember 2023.

Pada hari pertama dan hari kedua pelaksanaan Kunker dilaksanakan di Satker Kejati Kepri, Kejari Tanjungpinang, Kejari Batam dengan serangkaian kegiatan yaitu memberikan pengarahan dan melakukan pengecekan Posko Pemilu serta penilaian capaian kinerja Bidang Intelijen Tahun 2023,  yang diikuti oleh Kajati Kepri, para Asisten, Kabag TU Kejati Kepri, Koordinator, Kajari, Kacabjari, dan Kasi pada Bidang Intelijen Kejati Kepri serta Kasi Intel se-wilayah Kepri.

Dalam sambutannya Kajati Kepri Dr. Rudi Margono, SH., MHum., menyampaikan ucapan terima kasih kepada Sesjamintel Kejagung RI Sarjono Turin, SH., MH., beserta rombongan hadir untuk memberikan arahan kepada seluruh satuan kerja Kejaksaan se-wilayah Kepulauan Riau, selanjutnya Kajati Kepri menjelaskan mengenai capaian kinerja Bidang Intelijen Tahun 2023 dan capaian penyerapan anggaran yang hingga pada bulan November tahun 2023 ini telah tercapai 100% untuk Bidang Intelijen se-wilayah Kepri.

Bidang Intelijen telah membuat beberapa inovasi diantaranya untuk membranding Institusi Kejaksaan dalam rangka meningkatkan kesadaran hukum masyarakat dengan menyelenggarakan kegiatan yang berkelanjutan yaitu Penyuluhan Hukum dari pintu ke pintu (Door to Door) kepada masyarakat miskin dan rentan, program ini diwujudkan untuk memberikan edukasi dan layanan publik kepada masyarakat miskin dan rentan dalam hal mencari solusi terhadap permasalahan yang dihadapi masyarakat pada umumnya dengan tenggat waktu penyelesaian maksimal 1×24 jam bersama stake holder terkait dari pihak BPN, Disdukcapil, Dinas Sosial, dan BPJS Kesehatan.

“Sehingga pelayanan hukum dengan metode baru ini, bukan sekedar sosialisasi tetapi berdampak secara langsung untuk membantu penyelesaian permasalahan hukum dilingkup masyarakat dan dapat meringankan beban masyarakat miskin dan rentan dengan memberikan bantuan tali kasih dari Kejaksaan berupa sembako,” jelasnya.

Selanjutnya Kajati Kepri menyampaikan Inovasi yang berhubungan dengan adanya program Command Centre “Digital Marine” Penegakan Intelijen Yustisial untuk mencegah kebocoran pendapatan pada sektor kelautan atau kemaritiman di wilayah Kepulauan Riau.

Pengarahan Sesjamintel Kejagung RI Sarjono Turin, SH., MH., terkait mengenai tugas dan fungsi Intelijen yang harus diterapkan yaitu melakukan kegiatan supporting data dan informasi terhadap bidang-bidang di Kejaksaan. Sesjamintel juga menyampaikan tentang Instruksi Jaksa Agung RI Tahun 2023 tentang Optimalisasi Tugas dan Fungsi Penyelenggaraan Intelijen Penegakan Humum yang menitikbertakan fungsi penyelidikan Intelijen sebagai langkah deteksi dini dan peringatan dini dalam proses penegakan hukum.

Adapun Program Strategis Bidang Intelijen mencakup beberapa hal utama yang perlu dilaksanakan terkait melaksanakan LID/PAM/GAL permasalahan hukum di Bidang IPOLEKSOSBUD HANKAM, melaksanakan kegiatan dukungan Intelijen terhadap tugas dan fungsi Kejaksaan RI yang salah satunya menyelenggarakan kegiaran Penyuluhan dan Penerangan Hukum untuk mendukung pemberdayaan hukum bagi masyarakat, melaksanakan kegiatan Pengamanan Pembangunan Strategis.

Sesjamintel juga menyampaikan Rencana Aksi Bidang Intelijen Tahun 2023 berdasarkan Perintah Direktif Presiden dan Instruksi Jaksa Agung RI terdiri dari beberapa hal yang harus dilaksanakan oleh jajaran Intelijen Kejaksaan untuk mewujudkan pelaksanaan Program Jaksa Jaga Desa, Optimalisasi Kinerja satgas Pengamanan Investasi, Optimalisasi Kinerja Satgas Pemberantasan Mafia Tanah, Keterbukaan Informasi Publik, PAM pelaksanaan tahapan Pemilu 2024 dan Optimalisasi Posko Pemilu 2024, Optimalisasi Kinerja Satgas 53, Integrasi Program TABUR (Tangkap Buron), serta Optimalisasi Penanggulangan Terorisme, Radikalisme, dan Separatisme.

“Kegiatan Supervisi dan Evaluasi ini merupakan wujud dari mengukur Capaian Kinerja akhir dan Penyerapan Anggaran yang telah direncanakan dan dilaksanakan sesuai dengan prosedur,  hal ini untuk dapat memastikan kegiatan yang sudah dilaksanakan agar tidak terjadi hambatan dan penyimpangan serta sebagai masukan dalam melakukan Evaluasi,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *