Putrakepri.com , Tanjungpinang – Wilayah Satker Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau menerima kunjungan kerja dari Sekretaris Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejaksaan Agung RI Dr. Heffinur, S.H. M.Hum dalam rangka pelaksanaan Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT) tahun 2023 untuk melakukan kegiatan Supervisi Bidang Pengawasan pada Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau yang diselenggarakan mulai dari tanggal 22- 23 Agustus 2023 di Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau dan Kejaksaan Negeri Batam, hal ini disampaikan oleh Kasi Penkum Kejati Kepri, Denny Anteng Prakoso, SH., MH., Rabu (23/08/2023).
Tim Supervisi Pengawasan Kejaksaaan Agung RI dipimpin langsung oleh Sekretaris Jaksa Agung Muda Pengawasan Dr. Heffinur, S.H., M.Hum, Jaksa Utama Madya pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Dede Ruskandar, S.H., M.H, dan Jaksa Ahli Madya pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Indrasyah Djohan Nasution, S.H., M.H. Pelaksanaan Supervisi merupakan kegiatan rutin setiap tahun yang dilaksanakan Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung RI di wilayah Satker Kejaksaan Tinggi maupun Kejaksaan Negeri se Indonesia.
Sekretaris Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejaksaan Agung RI Dr. Heffinur, S.H. M.Hum dalam kegiatan Supervisi Bidang Pengawasan di Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau menyampaikan bahwa paradigma Pengawasan Kejaksaan RI saat ini telah mengalami perubahan bukan untuk mencari-cari kesalahan (watchdog), namun Aparatur Pengawasan Kejaksaan RI harus dapat menjadi Consultant yang berperan memberikan saran untuk perbaikan dan ikut berartisipasi secara aktif membantu manajemen melakukan berbagai tindakan perbaikan, serta menjadi Catalyst berperan untuk memotivasi, mengarahkan dan menegakkan seluruh bagian organisasi dalam lingkup seperangkat kebijakan yang telah ditetapkan serta memastikan tidak terjadi pelanggaran.
“Disamping tugas rutin Pengawasan Kejaksaan RI meliputi perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian pelaksanaan pengawasan atas kinerja dan keuangan intern Kejaksaan, serta ada beberapa tugas tambahan Pengawasan Kejaksaan RI salah satunya Saber Pungli, Reformasi Birokrasi, Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), SATGAS 53 dan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN),” jelasnya.
Kemudian pada penyampaian akhir Sekretaris Jaksa Agung Muda Pengawasan mengatakan tanpa adanya pengawasan yang melekat kepada aparatur pemerintah, peluang penyalahgunaan wewenangan akan dapat dengan mudah dimanfaatkan oleh oknum-oknum aparatur pemerintah, oleh karena itu Bidang Pengawasan Kejaksaan RI sangat penting untuk meningkatkan dan mewujudkan Aparatur Kejaksaan yang berintegritas, profesional dan bersih dari praktik KKN.
Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Teguh Darmawan, S.H., M.H menyampaikan bahwa momen kegiatan Supervisi Bidang Pengawasan ini, diharapkan menjadi hal penting bagi jajaran Pengawasan Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau untuk peningkatan tugas dan fungsi pengawasan di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Kepuauan Riau, guna untuk dapat memastikan bahwa pelaksanaan tugas dan fungsi pengawasan dapat berjalan dengan baik dan profesional, sebagaimana paradigma pengawasan yang baru sebagai Consultant dan Catalyst.
Melalui kegiatan Supervisi tersebut dapat memberikan petunjuk, masukan positif dan arahan yang berharga dari Sekretaris Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejaksaan Agung RI Dr. Heffinur, S.H. M.Hum, khususnya untuk Aparatur Pengawasan Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau dan Aparatur Kejaksaan Negeri Batam.
Turut hadir pada kegiatan Supervisi Bidang Pengawasan pada Satker Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau yaitu Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau M. Teguh Darmawan, S.H., M.H, Asisten Pembinaan Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Ansari, SH, M.Hum, Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Eko Riendra Wiranto, S.H., M.H, Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Moch Riza Wisnu Wardhana, S.H, M.H., Kepala Bagian Tata Usaha Muhammad Junaidi., SH., MH, Kepala Kejaksaan Negeri Batam Herlina Setyorini, S.H., M.H, Para Pemeriksa, Auditor dan Staf pada Bidang Pengawasan Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Kepala Seksi, Kasubag, Kaur dan seluruh Pegawai Tata Usaha pada Kejaksaan Negeri Negeri Batam.