Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang Lakukan Pengembangan Kasus Narkoba, Berhasil Menjaring 5 Tersangka

Putrakepri.com, Tanjungpinang- Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang melakukan pengembangan terhadap kasus yang menjerat oknum honor Satpol PP Kepri inisial BS yang berhasil di ringkus di jalan Tugu Pahlawan. Selanjutnya pihak polisi mendatangi sebuah Rumah di Jalan Sutan Syahrir, Gg. Selar, No.8, RT002/RW010, Kel. Tanjungpinang Barat, Kecamatan Tanjungpinang Barat-Kota Tanjungpinang pada tanggal 2 September 2022 dan mengamankan tiga tersangka inisilal H, R dan G dan berlanjut pada tanggal 3 September 2022 di sebuah Rumah di Jln. Basuki Rahmad, No. 24, RT002/RW011, Kel. Tanjung Ayun Sakti, Kecamatan Bukit Bestari-Kota Tanjungpinang mengamankan dua tersangka F dan P, Rabu (7/9/22)

Kronologinya, hari Jumat, 2 September 2022, sekira pukul 20.00 Wib, anggota Sat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang telah mengamankan terlebih dahulu seorang Laki-laki yang mengaku bernama “B” karena memiliki, menguasai barang diduga Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis Ganja.

“Dari pengakuan saudara “B” bahwa Narkotika tersebut diperoleh dari “H”. Sekira pukul 23.30 Wib dilakukan pengembangan dengan menangkap “H” di Perum Dutama Paragon jalan Ganet Km 14-Kota Tanjungpinang. Terhadap “H” dilakukan penggeledahan dan ditemukan 1 (satu) buah Hp. Kemudian di rumah tempat tinggal “H” di Jln. Sutan Syahrir, Gg. Selar, No.8, RT002/RW010, Kel. Tanjungpinang Barat, Kecamatan Tanjungpinang Barat-Kota Tanjungpinang ditemukan 1 (satu) buah kantong Plastik Hitam yang didalamnya terdapat 1 (satu) paket diduga Narkotika jenis Ganja yang terbungkus Plastik klip Bening. “H” mengaku bahwa barang diduga Narkotika jenis Ganja yang diberikan kepada saudara “B” dan barang diduga Narkotika jenis Ganja yang ditemukan dirumahnya tersebut diperoleh dari “R”. Ungkap Kapolresta Kombespol Heribertus Ompusunggu melalui Kasat Narkoba Ronny Burungudju.

Kemudian pasa hari Sabtu, 3 September 2022 Sekira pukul 16.30 Wib, dilakukan penangkapan terhadap “R” di sebuah rumah di jalan Usman Harun RT 03/RW11, Kel. Tanjungpinang Barat, Kec. Tanjungpinang barat-Kota Tanjungpinang. “R” mengakui bahwa benar sebelumnya telah memberikan barang diduga Narkotika jenis Ganja kepada “H”. Terhadap “R” dilakukan penggeledahan ditemukan berupa 1 (satu) buah Hp.

“R” mengaku mendapatkan barang dari “G” dan pada hari yang sama sekitar jam 18.15 wib dilakukan pengembangan dengan menangkap “G” di sebuah rumah di Jalan Hj. Ungar Lr. Bangka. Darinya disita 1 (satu) buah Hp dan sebuah kotak hitam.

“Dan pada hari Sabtu, 3 September 2022, sekira pukul 18.00 Wib, Sat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang mengamankan “G” di sebuah rumah di Jln. Haji Ungar, Kel. Tanjung Ayun Sakti, Kec. Bukit Bestari-Kota Tanjungpinang. Kemudian diperoleh informasi bahwa “G” ada menyimpan barang diduga Narkotika jenis Ganja di dalam 1 (satu) buah Kotak Hp warna Hitam di rumah di jalan Haji Ungar, Kel. Tanjung Ayun Sakti, Kec. Bukit Bestari-Kota Tanjungpinang tersebut. Selanjutnya sekira pukul 23.00 Wib dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) buah Kotak Hp warna Hitam, namun didalamnya tidak terdapat barang diduga Narkotika jenis Ganja. Kemudian berdasarkan pengakuan “F” dan “P” yang pada saat itu sedang berada di rumah tersebut, mengaku bahwa “F” yang telah mengambil barang diduga Narkotika jenis Ganja dari dalam kotak Hp tersebut atas suruhan dari “G” dan kemudian memberikannya kepada “P”. Tambah kasat.

Tersangka “P” mengaku telah menyimpan barang diduga Narkotika jenis Ganja di rumahnya di Jalan Basuki Rahmad, Kel. Tanjung Ayun Sakti, Kec. Bukit Bestari-Kota Tanjungpinang. Selanjutnya sekira pukul 23.30 Wib dengan disaksikan RT setempat dilakukan penggeledahan dan ditemukan 2 (dua) paket diduga Narkotika jenis Ganja dibungkus plastik bening dan 1 (satu) paket diduga Narkotika jenis Ganja dibungkus kertas warna Coklat di dalam 1 (satu) buah Kotak plastik Merk Tupperware.

“Selanjutnya pelaku dan barang-barang yang ditemukan dibawa ke Kantor Polresta Tanjungpinang guna Penyelidikan/Penyidikan lebih Lanjut. Hasil tes urine kelima tersangka semua positif,” pungkasnya.(DW)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *