Putrakepri.com, Tanjungpinang – Sat Resnarkoba Polres Tanjungpinang berhasil meringkus pelaku kasus tindak Pidana Narkotika di Km.14 Kelurahan Air Raja Kecamatan Tanjung Pinang Timur Kota Tanjungpinang.
Kejadian penangkapan tersebut bermula pada hari Jumat, 19 Februari 2021 sekira pukul 14.00 Wib, Sat Resnarkoba Polres Tanjungpinang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa disekitar pinggir jalan Km 14 Air Raja, sering terjadi adanya transaksi jual beli narkotika jenis sabu.
Kemudian sekira pukul 14.40 Wib dicurigai seseorang yang sedang duduk diatas sepeda motor di pinggir jalan Km.14.
Melihat ada yang mencurigakan, Anggota Satres Narkoba Polres Tanjungpinang langsung menghampiri orang tersebut dan melakukan penggeledahan terhadap laki-laki yang mengaku bernama Y.
Dari hasil penggeledahan Satres Narkoba berhasil menyita 3 (tiga) paket yang diduga narkotika jenis sabu, yang mana barang bukti tersebut di simpan dalam bungkus rokok H Mild dalam saku ( kantong ) celana.
Kapolres Tanjungpinang AKBP Fernando, S.I.K., S.H. melalui Kasat Res Narkoba AKP Ronny B, SH, mengatakan dari tangan Y diamankan 3 (tiga) paket yang diduga sabu, 1 (satu) bungkus rokok H Mild, 1 (satu) lembar Tissu, dan 1 (satu) unit HP Samsung hitam.
Dan setelah dilakukannya interogasi, kepada petugas Y mengakui bahwa benar itu miliknya dan mendapatnya dari N
Setelah melakukan penangkapan terhadap Tersangka Y anggota Sat Resnarkoba melakukan pengembangan dan berhasil menangkap N di Perumahan Air Raja, Kelurahan Pinang Kencana Kecamatan Tanjung Pinang Timur Kota Tanjungpinang. Jumat, 19 Februari 2021, pukul 15.30 Wib.
” Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh ketua RT setempat, berhasil diamankan barang bukti berupa 6 (enam) paket diduga sabu, 1 (satu) lembar Tissu, 2 (dua) HP Samsung, 1 (satu) dompet merah coklat, dan 1 (satu) buah timbangan, ” ucap Kasat Res Narkoba AKP Ronny B, SH.
Kasat Res Narkoba AKP Ronny B, SH. mengatakan bahwa menurut keterangan “N” barang bukti tersebut dia peroleh dari “U” yang saat ini masih (DPO).
“Pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Tanjungpinang guna kepentingan Penyelidikan dan Penyidikan lebih Lanjut, ” terang Kasat.
Atas perbuatannya pelaku akan di jerat pasal Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Junto Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun.
Kasat Narkoba Tanjunginang AKP. Ronny B, SH juga menghimbau agar masyarakat ikut serta dalam memberantas narkoba, membantu Polres Tanjungpinang dalam memberikan informasi terkait dugaan Tindak Pidana Narkoba yg terjadi dengan menghubungi No. TLP/WA 085805316658.( Nur )