Putrakepri.com, Tanjungpinang – Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungpinang kembali mengungkap kasus tindak pidana Narkoba di Wilayah Kota Tanjungpinang, Selasa ( 02/03 ).
Dengan Barang Bukti yang diamankan 2 ( dua ) butir pil diduga ekstasi warna abu abu merk Kenzo dibungkus plastik bening, satu buah tas warna coklat, satu unit mobil, dan satu unit Handphone Samsung.
Kapolres Tanjungpinang AKBP Fernando melalui Kasatreskoba AKP Ronny Burungudju menjelaskan kronologis penangkapan, pelaku LR di tangkap pada hari Minggu 07 Februari 2021 Sekira pukul 01.00 wib di Jalan Brigjen Katamso Kota Tanjung Pinang.
” Pada hari minggu tgl 07 februari 2021 sekitar pukul 00.30 wib, kami Sat Res Narkoba Polres Tanjungpinang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki bernama “LR” yg diduga sebagai pengguna narkotika jenis pil ekstasi. Atas informasi tersebut anggota Sat Resnarkoba Polres Tanjungpinang melakukan penyelidikan dan pukul 00.45 Wib menemukan tersangka mengedarai mobil berhenti di Jalan Brigjen Katamso Kota Tanjungpinang, ” jelas AKP Ronny Burungudju.
Terhadap tersangka dilakukan Test Urine dan hasilnya positif menggunakan Amphetamine dan dilakukan proses pemeriksaan katergantungan narkotika oleh Tim Assessment Terpadu (TAT).
” Laki-laki tersebut turun dari mobil dan kami amankan. Bersama saksi dilakukan penggeledahan kami temukan 1 (satu) buah tas warna coklat yg di dalamnya terdapat 2 (dua) setengah butir pil diduga ekstasi warna abu-abu merk kenzo yg dibungkus plstik bening yg diakui miliknya. Kemudian tersangka dibawa ke kantor Polres Tanjungpinang guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, ” ujar Rony.
Lebih lanjut, Terhadap tersangka dilakukan tes urine dengan hasil positif Amphetamine dan dilakukan proses pemeriksaan katergantungan narkotika oleh Tim Assessment Terpadu (TAT) pada hari Selasa, 16 Februari 2021 bertempat di Kantor BNNK Tanjungpinang. Adapun hasil Rekomendasi dari Tim Assessment Terpadu (TAT) berdasarkan Berita Acara Penyelenggaraan Assessment Terpadu Bagi Penyalahguna Narkotika Nomor : BA/03/II/KA/RH.06.02/2022/BNNK tanggal 16 February 2021 bahwa Tersangka direkomendasikan untuk menjalani Rehabilitasi Rawat Inap di Loka Rehabilitasi BNN Propinsi Kepri di Batam dan proses Hukum dilanjutkan.
” Berdasarkan Rekomendasi tersebut maka penyidik bersama pihak keluarga dan Kuasa Hukumnya membawa tersangka ke Loka Rehabilitasi BNN Propinsi Kepri di Batam pada hari Rabu, 17 February 2021, ” ungkap Kasatreskoba.
Akibat perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 127 ayat (1) huruf a jo Pasal 54 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Saat ini proses penyidikan terhadap tersangka telah memasuki tahap I dan berkas telah dikirim ke Kejaksaan Negeri Tanjungpinang.( Nur)