Polres Bintan Ungkap Tindak Pidana Penganiayaan Terhadap WBP Lapas Kelas II A Tanjungpinang

Bintan, Kepri230 Dilihat

Putrakepri.com, Bintan – Polres Bintan ungkap Kasus terkait Tindak Pidana Penganiayaan yang terjadi di dalam Lapas Kelas II A Tanjungpinang Selasa (26/01) pada konferensi Pers di Halaman Polres Bintan

Kapolres Bintan AKBP Bambang Sugihartono mengungkapkan terkait kasus penganiayaan ringan Warga Binaan Abdul Aziz, oleh tersangka Mamat sesama rekan warga binaan Lapas Kelas II A Tanjungpinang, di dalam kamar hunian Pesantren Lapas lokasi di Gunung Kijang.

“Saat ini tersangka Mamat masih dalam proses Polres Bintan, menurut pengakuannya Abdul AzizĀ  tidak mau membayar hutang walaupun sudah dua kali diancam, tetap tidak mau membayar hutang saat ditagih oleh H ungkap Kapolres Bintan.

Terkait kasus seorang napi Abdul Azis yang awalnya disangkakan percobaan bunuh diri hingga mengalami luka robek pada lehernya dan hampir mengenai pita suaranya, Polres Bintan menetapkan tersangka Mamat, sebagai tindak pidana penganiayaan ringan pasal 351.

“Tersangka Mamat kini masih dalam proses Polres Bintan, pengakuan pelaku menganiaya korban karna korban tidak pernah mau membayar hutang yang ditagihnya walaupun sudah dua kali diancam dan tetap tidak mau membayar saat di tagih uang milik H,” ungkap Kapolres Bambang Sugihartono.

Kronologisnya, tersangka Mamat warga binaan Lapas itu menagih hutang atas suruhan H juga warga binaan untuk menagih uangnya yang dipakai oleh korban. Kejadiannya tersangka yang terkait kasus korupsi menawarkan untuk memindahkan napi inisial H bisa pindah ke Aceh pada tanggal 12 Mei 2020 dengan membayar uang senilai 120 juta.

“Namun karena menunggu lama dan tidak bisa di pindahkan ke Aceh sesuai janjinya, dan uang sudah ditransfer H ke rekening korban. H menyuruh Mamat meminta uang tersebut yang di masukan sebagai hutang dan terjadinya penganiayaan karena korban tidak bisa mengembalikan uang itu,” ungkap Kapolres.

Saat ini tersangka sudah diamankan dan 7 orang saksi yang di periksa termasuk pihak petugas jaga saat itu, PLH, KPLP dan beberapa narapidana juga ikut di periksa.

“Barang bukti berupa satu buah hp Xiaomi, pisau, untuk pisau hal ini sedang kita kembangkan kasusnya, serta olah TKP juga sudah dilakukan. Hp isinya setelah dilakukan pengecekan berisi tentang percakapan korban dengan pengacaranya,”kata Bambang.

Pihak petugas jaga, PLH, KPLP, serta dokter dan beberapa narapidana juga ikut diperiksa. Dari hasil penyidikan pihak Polres Bintan pengakuan tersangka Mamat melakukan Penganiyaan sudah dua kali karena tidak ada etikat baiknya untuk membayar hutang.

Untuk tersangka ditetapkan Pasal 351 yaitu penganiyaan ringan, mungkin akan dikembangkan menjadi Pasal 338 tentang penganiayaan berat, dan masih dalam penyidikan lebih lanjut.( Nur)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *