Pj.Wako Andri Rizal Paparkan Raperda RPJPD 2025-2045 Di Rapat Paripurna DPRD

Kepri, Tanjungpinang144 Dilihat

Putrakepri.com, Tanjungpinang – Penjabat (Pj.) Wali Kota Tanjungpinang, Andri Rizal, menyampaikan penjelasan mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Tanjungpinang Tahun 2025-2045 dalam Rapat Paripurna DPRD Tanjungpinang, Jum’at (12/7/2024).

Rapat ini dipimpin Ketua DPRD, Yuniarni Pustoko Weni, didampingi Wakil Ketua, Hendra Jaya, dan dihadiri Sekda Zulhidayat, kepala OPD, camat, lurah, dan anggota DPRD.

Andri Rizal menyatakan RPJPD 2025-2045 disusun selaras dengan RPJN dan RPJPD Provinsi Kepulauan Riau.

“Visi RPJPD Kota Tanjungpinang 2025-2045 adalah menjadi kota perdagangan yang maju, berbudaya, sejahtera, dan berkelanjutan,” jelas Andri, di ruang rapat paripurna DPRD Kota Tanjungpinang.

Penyusunan RPJPD ini memperhatikan enam isu strategis, antara lain potensi ekonomi, kesejahteraan masyarakat, budaya Melayu, sumber air minum, angkutan umum massal, pertumbuhan wilayah, sumberdaya, dan tata kelola pemerintahan.

“RPJPD Kota Tanjungpinang memuat 5 sasaran visi, 8 misi, 17 arah pembangunan, dan 39 indikator utama,” tambah Andri.

Ia menjelaskan lebih lanjut, RPJPD kota Tanjungpinang 2025-2045 akan menjadi pedoman dalam penyusunan RPJMD untuk setiap jangka waktu lima tahun.

Arah kebijakan dan sasaran pokok RPJPD akan menjadi acuan bagi calon kepala daerah dalam menyusun visi dan misi untuk Pilkada serentak pada November 2024.

Dalam kesempatan tersebut, Andri mengharapkan dukungan, saran, dan masukan konstruktif dari anggota DPRD untuk memastikan proses penyusunan RPJPD dapat menghasilkan dokumen perencanaan jangka panjang yang berkualitas dan tepat waktu.

“RPJPD ini akan kami sampaikan kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah Provinsi Kepri untuk dievaluasi sebelum ditetapkan sebagai peraturan daerah,” tutupnya. (Pk/Dinas Kominfo).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *