Putrakepri.com, Tanjungpinang- Pemerintah Kota Tanjungpinang menggelar rapat lanjutan terkait pemberlakuan PPKM darurat bersama seluruh FKPD dan OPD di Aula Lantai III Sultan Sulaiman Badrul Alamsyah Kantor Walikota Senggarang, Sabtu ( 10/07/21 ).
Walikota Tanjungpinang Hj Rahma S,IP yang memimpin rapat tersebut menerangkan, bahwa hari ini mengadakan rapat terkait pemberlakuan PPKM darurat yang telah di umumkan dari Menteri Perekonomian dimana Tanjungpinang termasuk PPKM darurat selain pulau Jawa dan Bali.
” Kita ini masuk dalam 15 Kab/Kota diberlakukan PPKM darurat diluar pulau Jawa dan Bali, sehingga Tanjungpinang berada nomor urut satu karena kemarin PPKM pengetatan ada empat daerah seperti Batam, Tanjungpinang, Natuna dan Bintan, ” jelas Rahma
Dalam Pemberlakuan PPKM darurat tersebut terdapat perbedaan bagi seluruh sektor esensial terhitung mulai Senin besok tanggal 12 Juli 2021 hingga 9 hari kedepan sebagaimana tertuang dalam salinan Inmendagri nomor 20 tahun 2021 sudah diberlakukan.
” Ini merupakan instruksi dari pusat yang dilaksanakan sampai tanggal 20 Juli 2021. Dalam instruksi tersebut tidak bisa di tawar – tawar karena menyangkut keselamatan masyarakat, apabila ada yang menghalangi pelaksanaan instruksi itu akan dikenakan sanksi sebagaimana tertuang dengan jelas dalam Undang – Undang wabah nomor 4 tahun 1984, dan UU no 6 tahun 2018 tentang karantina kesehatan serta KUHP. Selain itu bagi seseorang yang melanggar langsung ditetapkan sebagai perkara yang langsung diperiksa oleh Kepolisian, Kemudian Kejaksaan setelah itu Pengadilan, ” lanjutnya.
Masih kata Rahma, mulai hari Senin tidak ada lagi meja dan kursi bagi kedai kopi hanya take away hingga waktu yang tidak ditentukan, sedangkan rumah ibadah sesuai dengan instruksi dari pusat
Sekarang dalam PPKM darurat tidak ada lagi kursi dan meja bagi kedai kopi kembali take away saja hingga waktu yang tidak ditentukan, kalau kemarin masih dibolehkan ada meja dan kursi hingga pukul 17: 00 Wib, namun sekarang dalam PPKM darurat waktunya tidak di tentukan tapi tidak boleh ada meja dan kursi.
” Sedangkan bagi swalayan dan super market tutup jam 20 : 00 Wib hanya boleh menerima 50 persen dari kapasitas, sementara Mall, caffee, panti pijat, tempat hiburan malam apabila tidak ada kebutuhan makanan atau minuman esensial maka di tutup, ” tegasnya.(Joen)