Putrakepri.com, Tanjungpinang – Si Jago Merah semakin meradang, kali ini tunjuk aksi dan kembali melahap lahan milik warga di Kampung Bebek Kelurahan Senggarang, Jumat (19/02).
Dalam pantauan di lapangan kobaran api semakin lebar disebabkan oleh angin kencang sehingga terjadi kabut asap dan menggangu pengelihatan para pengguna jalan.
Warga sekitar dan Bhabinkamtibmas Kelurahan Senggarang dan Kepala DPKP Tanjungpinang turut membantu padamkan kobaran api lahan di RT 01 RW 05 yang semakin luas melebar.
Ketua RT Kampung Bebek RT 01 RW 05 Kelurahan Senggarang Maryono mengatakan dirinya mendapatkan informasi dari warga sekitar bahwa api sudah melebar dengan luas
” Saya dapat informasi bahwa lahan tersebut sudah terbakar sekitar pukul 14: 00 Wib tadi sehingga saya turun ke lokasi api sudah membesar, ” ungkapnya
” Daerah sini memang sudah menjadi langganan tiap tahunnya terjadi kebakaran lahan mas ” lanjutnya
Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Kota Tanjungpinang dan Penyelamatan Hantoni menjelaskan, informasi dari Bapak Raynal yang merupakan Tim Balakar Kampung Bugis dan Senggarang terkait adanya Kebakaran lahan di Kampung Bebek.”
” Berdasarkan informasi Bapak Raynal salah satu Tim Balakar Kampung Bugis dan Senggarang sekitar pukul 14.30 Wib adanya Kebakaran lahan sekitar lima Hektare milik Bapak Acheng, Solihin dan Harsono, kemudian kami kerahkan team untuk ke TKP, ” ungkap Hantoni
” Ada Empat armada yang kami turunkan satu unit 6 ( enam ) ton, dua unit 4 ( empat ) ton dan satu unit 3 ( tiga ) ton, kemudian kami melakukan pemadaman menggunakan selang berat 2,5 meter dengan panjang 10 meter dan selang ukuran 1,5 meter dengan panjang 30 meter sehingga total selang yang di gunakan 12 selang untuk proses pemadaman dan Api bisa di padamkan pada pukul 16 : 30 Wib ” lanjut Hantoni.
Pada kesempatan ini Hantoni juga menghimbau kepada masyarakat agar tidak ada yang membakar sampah pada saat musim kemarau dan angin kencang saat ini yang dapat menimbulkan kebakaran.”
” Kita sudah beberapa kali memberikan himbauan kepada masyarakat kota Tanjungpinang dengan situasi tidak menentu kami berharap jangan ada yang bakar sampah atau buka lahan dengan cara di bakar sehingga dengan situasi seperti ini bisa memicu kebakaran, ”
” Apabila dengan sengaja melakukan pembakaran tersebut ada unsur pidana dalam UU No 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di pasal 65 ayat 1 Huruf h ( barang siapa yang sengaja membakar atau membuka lahan dengan sengaja atau melakukan aktivitas kebakaran lainnya ) akan dikenakan sanksi penjara minimal 3 tahun dan maksimal 10 Tahun dan denda paling sedikit Rp 3 Milyar dan paling banyak 10 Milyar, ” tegas Hantoni.
” Dalam suasana sekarang panas yang disertai angin kuat sangat rentan harus berhati-hati jikalau membakar sampah atau yang lainnya yang memicu akan terjadinya kebakaran, pungkas Hantoni. ( Nur)