Putrakepri. com, Kepri- Pimpinan Wilayah (Pimwil) Lembaga Komando Pemberantasan Korupsi (L- KPK) Kepri melakukan Silaturahmi, Kunjungi Anggota Komisi II DPR RI Bidang Pertanahan, Mardani Ali Sera di lobi hotel CK Km 8 Tanjungpinang, Selasa (16/02/21).
Dalam Silaturahim bersama anggota Komis II DPR RI tersebut, Pimwil L- KPK Kepri membahas persoalan terkait Sengketa lahan, Mafia tanah yang mengunakan ijin HGB, HGU dan lainnya dengan modus ingin menguasai tanah negara seluas-luasnya dan tak pernah dikelola hingga puluhan tahun hingga pemanfaatan tanah telantar oleh masyarakat.
Menangapi salah satu pembahasan itu, Mardani Ali Siera mengatakan, untuk permasalahan Perusahaan yang ingin menguasai tanah negara seluas-luasnya dengan modus mengunakan ijin HGB, HGU dll, tetapi tidak menjalankan perintah peruntukannya, kalian dari L-KPK bisa melaporkannya ke Ombusman Republik Indonesia (ORI)
“Untuk Perusahaan nakal, yang ingin menguasai tanah negara seluas-luasnya dengan modus mengunakan ijin HGB.HGU, kalian dari L-KPK Kepri bisa laporkan ke ORI (Ombusmant Republik Indonesia), masukan ini akan saya tampung nanti saya bantu,”ucap anggota DPR RI Komisi II tersebut.
Sementara itu, meskipun dalam waktu terbatas, Ketua L- KPK Kepri, Kennedy Sihombing mengaku bahwa dirinya bersama Pimwil L- KPK lainnya merasa puas atas sambutan dan pertemuan itu. Dia juga berterimakasih kepada Bapak Ali Siera atas segala pengarahan dan masukan yang telah diberikan.
Terpisah, menanggapi pertemuan L- KPK Kepri dan anggota Komisi II DPR RI bidang Pertanahan, Mardani Ali Siera, dimana salah satunya membahas tentang persoalan pemanfaatan tanah terlantar oleh masyarakat, disambut baik oleh Ketua SMSI Kepri, Zakmi.
Kembali Zakmi sampaikan, sebagai alat informasi dan kontrol sosial, tentu sangat mendukung langkah-langkah yang telah diambil L-KPK Kepri selama ini terutama terkait persoalan memperjuangkan hak masyarakat kecil dalam pemanfaatan tanah telantar.
“Ada puluhan ribu bahkan ratusan ribu hektar lahan terlantar di Kepri yang tidak pernah dikelola oleh pengusaha yang mendapatkan izin mengelola. Kepri ini luas daratannya Mestinya lahan-lahan itu sudah bernilai ekonomi yang baik hingga bisa memakmurkan masyarakat dan menghasilkan devisa untuk negara. Nyatanya, puluhan ribu bahkan ratusan ribu kondisi lahan yang pernah dialokasikan izin sejak puluhan tahun lalu itu tidak pernah dikelola sama sekali,” ucap Zakmi dalam bincang-bincang dengan wartawan.
Kepada Pemerintah melalui pihak BPN, Ketua SMSI Kepri ini juga menggingatkan agar benar-benar menjalankan tugasnya sesuai dengan aturan undang-undang yang berlaku.
“Pejabat negara tidak boleh ikut menjadi bagian dari Koorporasi mafia tanah. Jika Perusahaan tidak menjalankan peruntukannya dengan batas waktu yang diberi, pemerintah mesti tegas. Cabut dan kembalikan hak penguasaan tanah itu kepada negara,” sebutnya.
Menurut Zakmi, ada aturan yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan dasar pokok-pokok Agraria. Menurutnya, pada Pasal 27, 34 dan 40 yang berbunyi hak tanah akan terhapus antara lain karena diterlantarkan, Lalu merujuk pada Undang-undang Republik Indonesia dan Peraturan Presiden (PP) Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Terlantar,” tegas Zakmi.
Zakmi mengaku prihatin dengan permasalahan lahan terlantar ini karena banyak petani yang mengadu kepada wartawan lantaran sering diganggu oleh orang orang suruhan pengusaha.
“Banyak petani yang sudah mengelola belasan tahun sebagian kecil dari lahan terlantar itu untuk pertanian malah terancam terusir dari lahan garapan itu,”ujar Zakmi.
Zakmi juga mengapresiasi upaya L-KPK yang merespon masalah yang banyak dialami masyarakat kecil khususnya para kelompok tani dan membantu memberi advokasi dan pencerahan.(Nur)