Putrakepri.com , Tanjungpinang – Jaksa Agung ST Burhanuddin memberikan pengarahan dalam Kunjungan Kerja Virtual, hal ini disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Dr. Ketut Sumedana melalui Kasi Penkum, Denny Anteng Prakoso, SH., MH., Senin (02/10/2023).
Dalam arahannya, Jaksa Agung mengatakan bahwa hasil survei dari berbagai lembaga menunjukkan Kejaksaan memiliki tren kepercayaan publik yang terus meningkat.
Oleh karenanya, Jaksa Agung meminta seluruh jajaran agar dapat meningkatkan capaian kinerja dan tingkat kepercayaan publik terhadap Kejaksaan.
“Mempertahankan sesuatu yang telah berhasil dicapai jauh lebih sulit daripada sekedar meraih, karena untuk mempertahankan capaian tersebut diperlukan konsistensi dan komitmen yang kuat dari seluruh jajaran,” ujar Jaksa Agung.
Dalam kesempatan ini, Jaksa Agung menyampaikan beberapa arahan dalam rangka meningkatkan capaian kinerja dan tingkat kepercayaan publik Kejaksaan. Arahan tersebut meliputi publikasi kinerja dari seluruh satuan kerja, peningkatan profesionalisme dari seluruh jajaran, pentingnya menjaga moralitas dan integritas, serta peran Kejaksaan dalam Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak Tahun 2024.
Mengenai publikasi kinerja dari satuan kerja Kejaksaan, Jaksa Agung meminta seluruh satuan kerja agar mengoptimalkan publikasi terkait kinerjanya sesuai Instruksi Jaksa Agung Nomor 1 Tahun 2021 tentang Publikasi Kinerja baik melalui media massa maupun media online.
“Cegah dan lakukan mitigasi terkait potensi pemberitaan yang negatif dalam setiap pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Kejaksaan. Antisipasi setiap tindakan yang dapat menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi Kejaksaan,” ujar Jaksa Agung.
Selanjutnya, Jaksa Agung menyampaikan terhadap seluruh jajaran agar terus meningkatkan profesionalismenya. Seluruh jajaran Kejaksaan diminta untuk dapat melaksanakan tugas pokok dan fungsinya secara baik dengan dilandasi tingkat pengetahuan analisis yuridis yang terstruktur dan memadai.
Analisis yuridis yang baik dan komprehensif perlu dilakukan dengan pemahaman terhadap anatomi perkara yang memiliki kompleksitas tinggi. Dengan demikian, setiap potensi kesalahan-kesalahan dalam penanganan perkara dapat tereduksi.
Kemudian, Jaksa Agung mengingatkan kepada seluruh jajaran akan pentingnya menjaga moralitas/integritas. Seluruh jajaran Kejaksaan dituntut agar memiliki sense of crisis yang tinggi dan nurani yang baik, mempunyai kepekaan sosial, serta berperilaku konsisten dengan prinsip etika dan moral yang baik.
Jaksa Agung juga meminta agar seluruh jajaran Kejaksaan menghindari dari segala perbuatan menyimpang dan tercela, baik di setiap pelaksanaan tugas maupun dalam kehidupan sehari-hari. Terkait hal tersebut, seluruh pejabat struktural di seluruh tingkatan agar menjadi role model bagi bawahannya serta melaksanakan fungsi Pengawasan Melekat (WASKAT) secara efektif.
“Jaga martabat, harga diri profesi serta marwah institusi. Ingat! Saudara sekalian merupakan cerminan wajah Kejaksaan di mata Masyarakat,” ujar Jaksa Agung.
Selain itu, dalam rangka menyongsong pelaksanaan Pemilu Serentak Tahun 2024, Jaksa Agung berharap agar seluruh jajaran dapat menjaga netralitas dengan tidak memihak atau berafiliasi dengan partai politk ataupun kepentingan politik manapun.
Kejaksaan sebagai bagian dari Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) turut berperan secara aktif, kolaboratif dan koordinatif dalam setiap penanganan laporan pengaduan tindak pidana Pemilihan Umum.
Untuk itu, Jaksa Agung memerintahkan untuk memedomani Instruksi Jaksa Agung Nomor 6 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Peran Kejaksaan Republik Indonesia dalam mendukung dan mensukseskan penyelenggaraan Pemilu Serentak Tahun 2023.
Jaksa Agung juga meminta agar penanganan perkara dilakukan secara cermat dan penuh kehati-hatian untuk menghindari adanya potensi “black campaign”. Upaya tersebut ditujukan agar Kejaksaan tidak dijadikan sebagai alat politik praktis dalam penegakan hukum.
Mengakhiri arahannya, Jaksa Agung mengingatkan untuk berhati-hati dalam setiap tahapan penegakan hukum, karena masyarakat terus memantau pelaksanaannya.
“Kembangkan integritas, laksanakan penegakan hukum dengan menghindari pola transaksional untuk dapat memberikan kepastian dan kemanfaatan hukum yang mengedepankan hati nurani,” pungkas Jaksa Agung.
Kunjungan kerja virtual oleh Jaksa Agung dihadiri oleh Ketua Komisi Kejaksaan RI, Wakil Jaksa Agung, Para Jaksa Agung Muda, Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI, Para Staf Ahli Jaksa Agung, Para Pejabat Eselon II, III, dan IV di lingkungan Kejaksaan Agung, Para Kepala Kejaksaan Tinggi, Kepala Kejaksaan Negeri, Kepala Cabang Kejaksaan Negeri, Pejabat Kejaksaan pada Perwakilan Republik Indonesia di Bangkok, Hong Kong, Riyadh, dan Singapura.