J Target Operasional Berhasil Dibekuk Sat Resnarkoba Polres Tanjungpinang

Kepri, Tanjungpinang173 Dilihat

Putrakepri.com, Tanjungpinang – Berawal dengan berhasilnya penangkapan tersangka AT dengan pengembangan, Sat Resnarkoba Polres Tanjungpinang berhasil kembali meringkus laki- laki yang sudah menjadi Tarjet Operasional, berinisial J Warga Jalan Kijang Lama No.11 RT 2/RW 3 Kelurahan Melayu Kota Piring Kecamatan Tanjungpinang Timur.

Karena menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli dan atau memiliki, menguasai, menyimpan dan menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu.

Sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman pidana penjara paling singkat 5 (Lima) tahun.

Adapun kronologis penagkapan pada hari Kamis, 25 Februari 2021 sekira pukul 11.30 WIB, setelah melakukan penangkapan terhadap AT karena memiliki, menyimpan dan menguasai 2 (dua) paket diduga Narkotika jenis Sabu yang dibungkus plastik bening yang diakui didapat dari seorang laki-laki bernama J yang bertempat tinggal Km 6 Kota Tanjungpinang.

“Selanjutnya kami langsung menuju ke rumah J setiba rumah yang dicurigai, rekan anggota Sat Resnarkoba masuk ke dalam rumah dan mengamankan laki-laki yang bernama J tersebut.

Selanjutnya, bersama Ketua RT dilakukan penggeledahan, berhasil ditemukan 1 (satu) buah jaket yang digantung di lemari yang di dalam sakunya ada 1 (satu) buah kotak rokok Sampoerna Menthol berisikan 6 (enam) paket diduga sabu, 1 (satu) buah macis gas, 1 (satu) timbangan digital, 1 (satu) buah botol plastik berisikan plastik bening, seperangkat alat hisap sabu yang sempat dibuangnya sebelum ditangkap,” jelas Kasat Resnarkoba Polres Tanjungpinang AKP Ronny Burungudju, Senin (15/03/21).

Selain barang bukti seperti yang tersebut Satresnarkoba juga mengamankan barang bukti 1 (satu) unit Hp, Selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Tanjungpinang guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.( Nur)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *