DKP Kepri Melakukan Pengawasan Perizinan Berbasis Risiko di Tanjungpinang Memastikan Kepatuhan Pelaku Usaha

Kepri, Tanjungpinang178 Dilihat

Putra kepri.com, Tanjungpinang – Dalam upaya memastikan kepatuhan pelaku usaha terhadap peraturan yang berlaku, Pengawas Perikanan, didampingi oleh tim teknis bidang Pengolahan dan Pemasaran, melaksanakan pengawasan perizinan berusaha pada Rabu (19/6) di Tanjungpinang.

Menurut kepala Dinas DKP Kepri, Kegiatan ini merujuk pada PP No 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, yang menekankan pentingnya pengawasan berbasis risiko dalam kegiatan usaha, khususnya di subsektor pengolahan dan pemasaran hasil perikanan.

“Pengawasan ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap pelaku usaha mematuhi standar yang ditetapkan, termasuk pemenuhan perizinan Nomor Induk Berusaha (NIB), Sertifikat Kelayakan Pengolahan (SKP), dan Sistem Jaminan Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (HACCP). Dengan pendekatan berbasis risiko, diharapkan kegiatan pengawasan dapat lebih efektif dalam mendeteksi dan mengelola potensi risiko yang ada dalam operasional usaha perikanan,”jelasnya.

Ia juga menambahkan Kegiatan pengawasan kali ini melibatkan tiga pelaku usaha yang berdomisili di Kelurahan Tanjungpinang Kota. Jenis usaha yang diawasi meliputi Industri Pendinginan/Pengesan dengan nomor kali (10217), Perdagangan Eceran Hasil Perikanan kbli (47215), dan Jasa Produksi Penangkapan Ikan di Laut kbli (03312).

Setiap jenis usaha memiliki karakteristik dan risiko yang berbeda, sehingga membutuhkan pendekatan pengawasan yang spesifik.

“Pelaksanaan pengawasan di lapangan dimulai dengan pengecekan dokumen perizinan yang dimiliki oleh masing-masing pelaku usaha. Pengawas Perikanan memverifikasi keabsahan Nomor Induk Berusaha (NIB) yang menjadi identitas resmi setiap pelaku usaha. Verifikasi ini penting untuk memastikan bahwa usaha yang dijalankan sudah terdaftar dan diakui secara hukum,”terangnya.

Selain NIB, pengawasan juga difokuskan pada pemenuhan Sertifikat Kelayakan Pengolahan (SKP). SKP merupakan bukti bahwa proses pengolahan hasil perikanan telah memenuhi standar kualitas dan keamanan yang ditetapkan. Pengawas melakukan inspeksi langsung ke fasilitas pengolahan untuk memastikan bahwa semua prosedur operasional sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Tidak kalah pentingnya, pengawasan juga mencakup Sistem Jaminan Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (HACCP). Sistem ini dirancang untuk mencegah, menghilangkan, atau mengurangi bahaya yang mungkin timbul dalam produk perikanan. Pengawas memeriksa penerapan HACCP di setiap tahap produksi, mulai dari penangkapan, penyimpanan, hingga distribusi.

“Hasil dari pengawasan ini menunjukkan bahwa sebagian besar pelaku usaha telah mematuhi peraturan yang berlaku. Namun, masih ditemukan beberapa pelanggaran ringan yang memerlukan perbaikan segera. Tim pengawas memberikan rekomendasi dan batas waktu perbaikan kepada pelaku usaha yang bersangkutan untuk memastikan kepatuhan penuh terhadap standar yang ditetapkan.

Kepala Bidang Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan, juga menekankan pentingnya kegiatan pengawasan ini dalam menjaga kualitas dan keamanan produk perikanan.

“Pengawasan ini tidak hanya untuk kepentingan pemerintah, tetapi juga untuk melindungi konsumen dan memastikan produk perikanan kita mampu bersaing di pasar internasional,” ujarnya.

Kegiatan pengawasan akan terus dilakukan secara berkala dan berkelanjutan untuk memastikan bahwa semua pelaku usaha di sektor perikanan mematuhi peraturan yang berlaku. Pemerintah juga berkomitmen untuk memberikan pendampingan dan pelatihan kepada pelaku usaha agar mereka dapat meningkatkan standar operasional dan kualitas produk mereka.

“Dengan adanya pengawasan yang ketat dan berkelanjutan, diharapkan sektor perikanan di Tanjungpinang dapat berkembang dengan lebih baik, memberikan kontribusi positif bagi perekonomian lokal, serta menjamin produk perikanan yang aman dan berkualitas bagi konsumen.”tutup kabid pengelolaan hasil perikanan.(Tina)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *