Dalam Sehari Satres Narkoba Polres Tanjungpinang Berhasil Meringkus Dua Pelaku Tindak Pidana Narkotika

Kepri, Tanjungpinang221 Dilihat

Putrakepri.com, Tanjungpinang Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungpinang kembali berhasil membekuk ID (32) tersangka tindak pidana penyalahgunaan Narkotika di dalam rumah kontrakan Jalan Ciku Kecamatan Tanjungpinang Barat, Kota Tanjungpinang, pada Sabtu (23/01/2021) lalu, sekitar pukul 00.30 Wib.

AKP Ronny Burungudju, selaku kasat narkoba Polres Tanjungpinang menjelaskan,
” Sekira pukul 23.30 Wib, Sat Resnarkoba mendapatkan informasi bahwa ada sebuah rumah kontrakan di Jl. Ciku Kecamatan Tanjungpinang Barat Kota Tanjungpinang sedang ada pesta narkoba, “ujar Rony

Kemudian pada hari Sabtu sekira pukul 00.20 Wib dilakukan upaya paksa masuk ke dalam rumah dan ditemukan didalam kamar 1 (Satu) orang laki-laki bernama ID yg pada saat dilakukan penggeledahan disaksikan saksi masyarakat,
ditemukan 1 (satu) paket diduga narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah pipet kaca, 2 (dua) buah pipet plastik, 1 (satu) buah macis gas, 1 (satu) Hp Samsung Putih, 1 (satu) Hp Nokia Hitam, 1 (satu) buah tas. Semua barang bukti tersebut diakui milik terlapor dan terhadap barang bukti narkotika terlapor memperoleh dari Lk. D (DPO).

” Kemudian terlapor dibawa ke kantor Sat Resnarkoba Polres Tanjungpinang guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, “ujar Rony.

Selanjutnya, pada hari yang sama dengan waktu yang berbeda, Sabtu, 23 Januari 2021 sekira pukul 18.30 Wib, Sat Resnarkoba mendapatkan informasi bahwa di pintu masuk Gapura Perumahan Griya Hang tuah Permai Kelurahan Pinang Kencana Kecamatan Tanjungpinang Timur Kota Tanjungpinang ada yang sedang melakukan transaksi narkoba, kemudian pada hari Sabtu sekira pukul 19.00 Wib, dilakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang dengan ciri – ciri yang sesuai informasi yang mengaku bernama Lk. OD.

“Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat, kami menemukan 2 (dua) paket diduga narkotika Gol. I bukan taman jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening, 1 (satu) buah pipet kaca, 1 (satu) buah kotak Pepsodent, 1 (satu) lembar kertas Nota, 1 (satu) buah tas warna hitam, 1 (satu) Hp merk VIVO warna Hitam, yang mana keseluruhan ditemukan di tas terlapor dan setelah diinterogasi bahwa terhadap barang bukti tersebut diakui miliknya. Kemudian terhadap barang bukti narkotika terlapor memperoleh dari Lk. M (DPO),” tambahnya.

Kemudian terlapor dibawa ke kantor Sat Resnarkoba Polres Tanjungpinang guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Kedua tersangka hasil urine positif narkoba, tindak pidana yang dilakukan menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli dan atau Memiliki, menguasai, menyimpan dan menyediakan narkotika Gol. I bukan tanaman jenis sabu.

“Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidana
Pidana penjara paling singkat 5 (Lima) tahun,” pungkas Rony .(Nur)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *