Putrakepri.com, Bintan – Polsek Tambelan melalui Bhabinkamtibmas Desa Kampung Melayu melalui Brigadir Agung Melaksanakan Himbauan Pencegahan Karhutla.Pukul 11.00 Wib di RT 03 RW 02 Desa Kampung Melayu, Selasa (23/02/21).
Dalam kegiatan tersebut Bhabinkamtibmas menghimbau kepada masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar dikarenakan sekarang lagi musim kemarau dan disertai angin kencang dan apabila masyarakat yang dengan sengaja membakar Kebun, hutan atau lahan dapat di Pidana dengan Hukuman kurungan 10 Tahun dan denda 10 Milyar berdasarkan Undang Undang Nomor.32 Tahun 2009 Pasal 108.
Sosialisasi tersebut dilakukan karena banyaknya kasus kebakaran hutan dan lahan yang terjadi, sehingga masyarakat desa Kampung Melayu kecamatan Tambelan perlu melakukan sosialisasi tentang tatacara untuk membuka lahan.
Apalagi di kecamatan Tambelan belum ada kasus kebakaran hutan maupun kebakaran lahan.
kegiatan tersebut disambut hangat oleh masyarakat.
” Masyarakat mengerti dan memahami bahawa membakar hutan atau lahan dapat di Pidana dengan hukuman kurungan 10 Tahun Penjara dan denda 10 Milyar, ” jelas Agung.
Adapun tujuan dilaksanakan kegiatan tersebut yakni untuk menjalin komunikasi dan silahturahmi antara Bhabinkamtibmas dengan Masyarakat..( Nur)