Putrakepri.com,Tanjungpinang-Berdasarkan pengaduan masyarakat bahwa bangunan ruko di kawasan jalan baru kilometer 8 arah Tanjung Uban kelurahan Air Raja, sesuai site plan yang diajukan pada tahun 2012 dan pihak PUPR mengeluarkan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) tersebut sebanyak 49 unit roku lantai 3. Walaupun kenyataannya pada pengajuan awal, pengusaha tersebut mengajukan pembangunan 44 unit ruko kepada pemerintah kota Tanjungpinang. Dan Pemecahan dari BPN Kota Tanjungpinang menjadi 45 unit.
Kenyataannya sekarang bangunan tersebut tidak sesuai dengan IMB karena pembangunan ruko tidak sesuai IMB dan sudah melanggar Perda nomor 7 tahun 2010 pasal 119 dengan ancaman pencabutan IMB. Pembangunan parit selembar 2 meter dengan panjang 50 meter. Dipaksa bangun sekarang namun mengenai tanah Djodi. Kewajiban penanaman pohon tidak dilaksanakan dan parit resapan disisi Utara tempat berada di tanah Djodi W merusak kontur tanahnya.
Berdasarkan data dan fakta dilapangan halaman depan yang seharusnya dipasang paving block ternyata hanya dilaksanakan semenisasi. Parit yang seharusnya dibuat keliling ruko ternyata hanya di laksanakan pada bagian belakang ruko dan tidak hanya sampai ke drainase jalan sehingga aliran air tersebut mengalir ketanah milik Djodi.
Dan didalam surat nota dinas PUPR tersebut juga diakui tidak terdapat vegetasi pohon palem sebanyak 37 batang seperti yang tertuang dokumentasi IMB dan di tanda tangani oleh Rina Rezeki ST MT. Pihak PUPR mengeluarkan Surat teguran atas laporan masyarakat itu sudah dilayangkan dua kali yaitu teguran pertama pada tanggal 20 Juli 2019 dan teguran ke dua 21 Juni 2022 kepada Haldy Chan namun tidak ada respon bahkan poin poin pelanggaran yang harus di penuhi pengusaha tidak satupun di laksanakan dengan semestinya.
Diketahui pihak PU hingga kini belum mengeluarkan surat teguran ke tiga dan disinggung masalah surat teguran ke tiga yang di laporkan pada tanggal 22 Agustus 2022 dengan balasan surat pengaduan tanggal 29 Agustus 2022 namun hingga kini surat teguran ke tiga belum dikeluarkan oleh pihak PUPR untuk Haldy Chan. Media ini langsung menanyakan kepada kepala Dinas PUPR Kota Tanjungpinang.
“Saya tidak ada beban dalam masalah ini dan saya akan secepatnya mengeleluarkan surat teguran ketiga, setelah saya mengadakan rapat dengan anak buah saya. Jangan sampai mereka (anak buah, red) bermain dan saya meminta kepastian data salah satunya menyesuaikan data site plan bangunan,” tegas Rusli selaku Kepala Dinas PUPR Kota Tanjunpinang, Kamis (28/9/23).
Surat teguran ketiga sifatnya final, dalam masalah ini pengusaha jelas tidak mengindahkan surat teguran pertama dan kedua pihak PUPR kota Tanjungpinang dan pihak PUPR harus tegas terhadap pengusaha pengusaha lainnya yang lalai akan tanggung jawabnya. (DW)