Putrakepri.com, Tanjungpinang -Persidangan Tiga Tersangka Pengedar dan Kurir Sabu Pesanan dari Napi Lapas Bangka Belitung, diungkap di Pengadilan Negeri Kelas II A Tanjungpinang Kamis (04/02/2021).
Kasus pengedaran sabu yang berhasil diungkap oleh BNN Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) dan menyita narkoba jenis sabu seberat 4 kilogram di Pelantar Pelabuhan Rakyat Pulau Penyengat, Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau. Pengungkapan kasus ini pada hari Minggu 20 September 2020 lalu.
Kasus ini digelar perdana di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungpinang dengan menghadirkan tiga orang terdakwa yang terbukti telah melakukan pemufakatan jahat dan saling berkaitan namun berkasnya displit atau dipisahkan.
Jaksa Penuntut Umum Shanty SH membacakan berkas dakwaan masing-masing terdakwa yaitu Anton Junaidi Als aan warga Tanjung Balai Karimun alamat Jalan Kuantan ditangkap tanggal 20 Sep 2020 dan terdakwa Amril warga Penyengat pekerja sebagai buruh harian lepas dan Hasan warga Wakatobi Sulawesi Tenggara ditangkap pada tanggal 21 September 2020 ditempat yang berbeda.
Dalam dakwaan terdakwa Anton terungkap bahwa sabu seberat 4 kilogram itu adalah pesanan dari Lapati seorang napi dari Lapas Bangka Belitung. Terdakwa Amril selaku kurir yang membawa barang narkotika jenis sabu itu.
Dikarenakan ancaman ketiga para terdakwa itu berat maka majelis hakim menunjuk pengacara M Nur untuk mendampingi para terdakwa pada sidang, Kamis (04/02/21).
“Karena acamannya lebih dari 15 tahun maka kami majelis hakim menunjukan penasehat hukum. Dan itu wajib Pengadilan Negeri menunjukan penasehat hukum dan diajukan surat keterangan miskin dari daerah masing-masing dari lurah atau kepala desa,” kata majelis hakim.
Petugas BNNP berhasil menangkap tiga orang tersangka, kronologi penangkapan tersebut berawal pada Minggu 20 September 2020, sekira pukul 06.00 WIB, petugas BNNP Kepri mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di pelantar pelabuhan rakyat Pulau Penyengat akan terjadi transaksi narkotika golongan I jenis sabu yang diduga berasal dari Malaysia.
Selanjutnya sekira pukul 09.00 WIB, petugas BNN Provinsi Kepri berangkat menuju ke lokasi, dan sekira pukul 12.00 WIB, petugas melihat seorang laki-laki yang sesuai dengan ciri-ciri yang dimaksud dan langsung dilakukan penangkapan terhadap seorang pria yang kemudian diketahui.
Terhadap pria tersebut, petugas mendapati ada satu buah tas punggung berwarna hijau yang di dalamnya terdapat empat bungkus makanan dan minuman diduga berisikan narkotika golongan I jenis sabu yang tergantung di sepeda motor yang dikemudikannya.
Terdakwa Amril mengaku diperintah oleh seseorang berinisial Anton yang berada di Tanjungpinang, untuk mengambil barang haram tersebut.
“Kemudian sekitar pukul 12.45 WIB petugas melakukan pengembangan dan melakukan penangkapan terhadap Amril yang saat itu sedang berada di pinggir Jalan Jawa, Kota Tanjungpinang,” dalam dakwaan JPU.
Lebih lanjut, pada hari Senin tanggal 21 September 2020, sekira pukul 10.00 WIB, tersangka Amril mendapat telepon dari orang yang mengaku bernama S berada di Jakarta untuk mengantarkan sabu-sabu tersebut kepada seseorang bernama Hasan
“Pada pukul 13.50 WIB, petugas melakukan Control Delivery (CD) dan melakukan penangkapan terhadap Hasan di depan tong sampah yang berada di jalan perumahan indah di Sungai Lekop, Bintan Timur,” lanjutnya.
Dikarenakan saksi ada yang berhalangan hadir, sidang di tunda hingga tanggal 10 Februari 2021 mendatang.(Nur)