- Putrakepri.com, Tanjungpinang- Terkait penahanan tersangka kasus kesaksian bohong yang dilakukan Akbar dalam kasus perdata. Dibawah sumpah mengatakan tidak pernah menandatangani suatu surat namun saat turun hasil lab ternyata tanda tangan itu asli miliknya.
Kini Akbar di tahan pihak Kajari Tanjungpinang karena memberikan kesaksian palsu saat di persidangan dan di ancaman 9 tahun penjara. Hal itu dibenarkan oleh Kasipidum Sudiharjo SH dan Kasubagbin Adriansyah SH selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat dijumpai media ini di kantor Kejari Tanjungpinang, Senin (7/3/22).
Kasus perdata yang melibatkan Akbar sebagai saksi pada penggugat saat ini masih proses di Makamah Agung. Menimbang bahwa oleh karena dalam peraturan Acara Pengadilan yang sekarang berlaku di Indonesia tiada peraturan mengenai hubungan antara pengadilan perdata dan pengadilan
pidana dalam hal ini ada nampak keragu-raguan.
Untuk menghilangkan keraguan-raguan ini Mahkamah Agung menganggap perlu, dengan mempergunakan kekuasaan yang diberikan kepadanya pada Pasal
131 Undang-undang Mahkamah Agung Indonesia, mengadakan peraturan sebagai berikut khususnya Pasal 1 yang berbunyi
Apabila dalam pemeriksaan perkara pidana harus diputuskan hal adanya suatu hal perdata atas suatu barang atau tentang suatu hubungan hukum antara dua pihak tertentu, maka pemeriksaan perkara pidana dapat dipertangguhkan untuk menunggu suatu putusan pengadilan dalam pemeriksaan perkara perdata tentang adanya atau tidak adanya hak perdata itu.
“Disitu sudah dijelaskan kalau ada hubungan antara kedua belah pihak tertentu. Sedangkan tersangka Akbar tidak ada hubungannya,” jelas Kasubagbin Adriansyah SH yang juga selaku JPU kasus tersangka Akbar.
Himbauan kepada masyarakat agar berhati- hati dalam memberikan kesaksian dipersidangan yang dibawah sumpah karena ancaman bersaksi bohong itu untuk perkara pidana 9 tahun penjara karena melanggar pasal 242 KUHP dan perkara korupsi melanggar pasal 22 ancaman 7 tahun penjara.
” Saksi itu harus memberikan keterangan yang benar. Jika ragu dan tidak yakin dalam soalan pertanyaan hakim dan Jaksa dalam persidangan sebut saja lupa. Karena kalau bersaksi palsu dapat merugikan orang,” himbau Kasipidum Sudiharjo SH. (Joen)